Minggu, 18 Januari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pajak UMKM Jadi Nol Selama 6 Bulan

Mendapatkan prioritas stimulus ekonomi.

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
30/04/2020
in Business, Headlines, Sorotan
9.4k 600
0
Pajak UMKM Jadi Nol Selama 6 Bulan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ibu Negara Iriana dalam pameran UMKM. Sumber Foto: Beritagar.id

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkapkan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kebijakan stimulus ekonomi diprioritaskan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Sebab, UMKM ini memberikan kontribusi kepada PDB 60 persen dan penyerapan tenaga kerja sampai 97 persen.

”Pelaku usaha di Indonesia ini kan 99 persen UMKM dan mayoritas atau 98 persen lebih itu mikro, level mikro. Jadi Presiden minta relaksasi pinjaman ini seluas-luasnya kepada pelaku usaha kecil dan menengah, terutama mikro,” ujar Menkop UKM saat Rapat Terbatas, Rabu (15/4/2020).

Baca Juga: UMKM dan Koperasi Bisa Restrukturisasi Kredit

Untuk itu, menurut Menkop UKM, Presiden Jokowi mengarahkan agar program restrukturisasi pinjaman UMKM, penundaan cicilan bunga, itu juga diberikan bukan hanya kepada penerima KUR atau penerima pinjaman melalui PIP yang disalurkan lewat PNM dengan program Mekaar ULaMM, dan Umi, Pegadaian, dan juga LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir), tapi juga penerima pinjaman yang di bawah Rp10 juta melalui BPR, BPRS, melalui koperasi simpan pinjam, melalui koperasi, BMT, dan juga yang lainnya.

Baca Juga:

Utang Pajak Rp25,4 Miliar Dibayar, Wajib Pajak yang Disandera di Semarang Dibebaskan

DJP Serahkan Tersangka Faktur Fiktif, Rugikan Negara Rp170 Miliar

Partisipasi Terbanyak Nasional, DJP Banten Kukuhkan RENJANI 2026 Perkuat Edukasi Pajak

Aktivasi Akun Coretax Gampang, Ikuti Langkah Ini

KPK: Penanganan Kasus Suap Pajak Jadi Momentum Perbaikan Menyeluruh DJP

Menkop UKM juga menyampaikan bahwa Presiden memberikan arahan agar pelaku usaha ultra mikro itu dimasukkan di dalam program BLT dan ada pinjaman baru bagi usaha kecil dan menengah yang saat ini kesulitan pembayaran.

”Dan ketiga tadi sudah disampaikan adalah penghapusan pajak untuk UMKM selama 6 bulan, jadi di-nol-kan. Lalu stimulus daya beli produk UMKM saya kira itu yang sudah disepakati beberapa waktu lalu,” urai Teten.

Presiden, menurut Teten, juga setuju mengintegrasikan program jaminan sosial Kartu Sembako dengan warung sebagai penyalur sembako sehingga warung-warung tradisional, warung-warung sembako ini bisa tetap bertahan dan punya penghasilan sebagai penyalur sembako.

”Ini bukan gratis, jadi kan sekarang bantuan sosial itu begitu besar digelontorkan kepada masyarakat sehingga ini bisa meningkatkan daya beli, dan kita harapkan warung-warung sembako/warung-warung tradisional ini bisa menarik manfaat dari program jaminan sosial dan Kartu Sembako,” imbuh Menkop UKM.

Baca Juga: Pajak UMKM dan Koperasi Seharusnya 0 Persen

Mengenai berapa angka detail alokasi untuk restrukturisasi pinjaman, lalu tambahan pembiayaan baru, berapa anggaran untuk penambahan program jaminan sosial yang diperluas untuk pelaku usaha mikro, stimulus daya beli, menurut Teten, itu baru akan didetailkan dengan Kementerian Keuangan, Kemenko Perekonomian dan juga dengan OJK.

”Jadi total sekarang ini kan dari seluruh saluran kredit untuk UMKM itu totalnya ada 70 juta. Nanti yang akan masuk dalam program ini tentu nanti kita akan lihat data analisis ekonominya berapa persen yang betul-betul terdampak sehingga perlu masuk di dalam program,” jelas Teten.

Relaksasi kredit usaha mikro dan ultra mikro ini yang di bawah Rp10 juta, Menkop UKM sampaikan disalurkan bukan hanya melalui BLU di bawah Menteri Keuangan, PIP, yang disalurkan lewat PT Bahana Artha Ventura, LPDB, dan juga PNM, tapi juga lewat BPR, dan koperasi. Ia menambahkan ini nanti implementasinya akan dilakukan pembahasan dengan Kementerian Keuangan

”Koperasi-koperasi yang kita bantu relaksasi ini tentu adalah koperasi yang sehat. Karena ada koperasi juga yang belakangan ada masalah, ini tidak akan dimasukkan. Saya kira itu ditegaskan oleh Menteri Keuangan,” jelas Menkop UKM.

Baca Juga: UMKM Tangguh Hadapi Dampak Wabah Corona

Presiden, menurut Teten, meminta memang bukan masalah relaksasi tapi tambahan modal baru karena di sektor mikro ini kan sudah ngos-ngosan lah, napasnya sudah habis. ”Nah ini pun nanti ingin saya tambahkan penyalurannya selain dana APBN yang lewat program pemerintah, kita juga akan mengoptimasikan KUR lewat perbankan untuk disalurkan lewat berbagai channel sehingga dalam waktu dekat bisa menjangkau sektor mikro yang sangat luas, yang sangat besar dan luas menyebar di mana-mana,” ujarnya.

Jadi, menurut Menkop UKM, bisa saja nanti disalurkan lewat koperasi simpan-pinjam, BPR, termasuk juga lewat fintech, selain juga lewat PIP. ”Ini nanti lagi kita dalami bagaimana ini bisa lebih mudah. Intinya pelaksanaannya harus dipercepat sesuai dengan perintah Presiden,” pungkas Menkop UKM akhiri jawaban.

Sebelumnya, Managing Partner PajakOnline Consulting Group Abdul Koni dalam pemberitaan media ini meminta agar insentif pajak ini diperluas. Sebab, para pengusaha yang terdampak wabah Corona atau Covid-19, bukan hanya mereka yang berusaha di bidang industri atau jasa yang ada dan disebutkan dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 saja.

Namun, usaha di bidang lain pun, termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pun turut terdampak Corona, tetapi malah sama sekali tidak mendapatkan insentif pajak.

“Oleh karena itu, pemerintah perlu mengkaji kembali batasan jenis usaha yang berhak mendapatkan insentif perpajakan ini,” kata Koni.

Mantan auditor Ditjen Pajak ini meyakini pemerintah akan membuat kebijakan-kebijakan strategis untuk mengurangi dampak buruk wabah Corona. “Namun, tetap kita harus kritisi bersama bahwa hampir semua bidang usaha saat ini terkena imbas Covid-19, termasuk sektor UMKM yang perlu kita prioritaskan,” kata Koni.

Ketua Umum Gerakan Masyarakat Wirausaha (Gemawira) Diantri Lapian mengatakan, pemerintah dapat menjadikan UMKM sebagai tulang punggung yang dapat menyangga perekonomian nasional, di saat ini, akibat guncangan dan dampak buruk pandemi virus corona.

Baca Juga: Insentif Pajak untuk Pengusaha Perlu Juga Diberikan ke Sektor UMKM

Oleh karena itu, kata Diantri, pemerintah perlu memberikan kebijakan-kebijakan yang lebih berpihak pada UMKM seperti menyediakan pinjaman modal yang ramah bagi UMKM, lebih mendorong UMKM untuk menggunakan bahan baku lokal hingga tidak tergantung bahan baku import, kampanye kepada masyarakat untuk menggunakan produk UMKM, lebih intensif memberikan pelatihan dan pembinaan kepada UMKM, meningkatkan keberpihakan kepada UMKM, dan memberikan insentif berupa keringanan pajak kepada UMKM.

“Rencana pemerintah memberikan insentif pajak untuk meredam guncangan ekonomi karena wabah virus corona hendaknya kebijakan yang diambil mampu meningkatkan daya tahan ekonomi, daya beli masyarakat, iklim usaha serta mendorong produktivitas dari wirausaha,” tutur Diantri.

Bagikan3244Tweet2000Kirim

Baca Berita

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
18/01/2026
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Indeks Keyakinan Konsumen April 2021 Makin Optimistis

Tarif PPh Final UMKM Orang Pribadi Berlaku Sampai 2029

oleh Redaksi PajakOnline
05/12/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengubah ketentuan batas waktu atas Pajak...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

UMKM dan Pekerja Bebas Wajib Lapor NPPN via Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
10/11/2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau mengingatkan...

Aturan Pajak Reklame Berjalan, Cek!

Jakarta Gratiskan Pajak Reklame untuk UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
05/11/2025
0

PajakOnline | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan kebijakan relaksasi berupa keringanan...

Dukung UMKM Naik Kelas, KPP Pratama Cilegon Adakan BDS Digitalisasi UMKM

Dukung UMKM Naik Kelas, KPP Pratama Cilegon Adakan BDS Digitalisasi UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
04/10/2025
0

PajakOnline | Dalam rangka mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),...

Kanwil DJP Banten Dorong UMKM Naik Kelas Lewat BDS

Kanwil DJP Banten Dorong UMKM Naik Kelas Lewat BDS

oleh Redaksi PajakOnline
03/10/2025
0

PajakOnline | Upaya mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)...

Cara Menghitung Penyusutan Antara Akuntansi dan Pajak

Tarif Pajak Baru Berlaku: Kompleks dan Berlapis

oleh Redaksi PajakOnline
28/08/2025
0

PajakOnline | Pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan baru dalam sistem perpajakan, efektif...

Begini Caranya Agar UMKM Bisa Ajukan Pembebasan PPh Final 0,5%

Insentif Pajak Diperpanjang, UMKM Dapat Manfaatnya

oleh Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Salah seorang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di...

Sektor Usaha Penerima Insentif Pajak Bertambah

Tarif Pajak UMKM 0,5% Masih Berlaku Sampai Akhir Tahun 2025

oleh Redaksi PajakOnline
17/06/2025
0

PajakOnline | Pemerintah masih menyusun regulasi teknis berkaitan rencana perpanjangan insentif...

Pemerintah Sesuaikan Tarif Royalti Tambang Batu Bara dan Emas

Pelaku UMKM Kini Bisa Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Aturannya

oleh Redaksi PajakOnline
22/05/2025
0

PajakOnline | Pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan kini bisa mengelola bisnis pertambangan...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.