PajakOnline.com—Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkapkan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kebijakan stimulus ekonomi diprioritaskan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Sebab, UMKM ini memberikan kontribusi kepada PDB 60 persen dan penyerapan tenaga kerja sampai 97 persen.
”Pelaku usaha di Indonesia ini kan 99 persen UMKM dan mayoritas atau 98 persen lebih itu mikro, level mikro. Jadi Presiden minta relaksasi pinjaman ini seluas-luasnya kepada pelaku usaha kecil dan menengah, terutama mikro,” ujar Menkop UKM saat Rapat Terbatas, Rabu (15/4/2020).
Baca Juga: UMKM dan Koperasi Bisa Restrukturisasi Kredit
Untuk itu, menurut Menkop UKM, Presiden Jokowi mengarahkan agar program restrukturisasi pinjaman UMKM, penundaan cicilan bunga, itu juga diberikan bukan hanya kepada penerima KUR atau penerima pinjaman melalui PIP yang disalurkan lewat PNM dengan program Mekaar ULaMM, dan Umi, Pegadaian, dan juga LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir), tapi juga penerima pinjaman yang di bawah Rp10 juta melalui BPR, BPRS, melalui koperasi simpan pinjam, melalui koperasi, BMT, dan juga yang lainnya.
Menkop UKM juga menyampaikan bahwa Presiden memberikan arahan agar pelaku usaha ultra mikro itu dimasukkan di dalam program BLT dan ada pinjaman baru bagi usaha kecil dan menengah yang saat ini kesulitan pembayaran.
”Dan ketiga tadi sudah disampaikan adalah penghapusan pajak untuk UMKM selama 6 bulan, jadi di-nol-kan. Lalu stimulus daya beli produk UMKM saya kira itu yang sudah disepakati beberapa waktu lalu,” urai Teten.
Presiden, menurut Teten, juga setuju mengintegrasikan program jaminan sosial Kartu Sembako dengan warung sebagai penyalur sembako sehingga warung-warung tradisional, warung-warung sembako ini bisa tetap bertahan dan punya penghasilan sebagai penyalur sembako.
”Ini bukan gratis, jadi kan sekarang bantuan sosial itu begitu besar digelontorkan kepada masyarakat sehingga ini bisa meningkatkan daya beli, dan kita harapkan warung-warung sembako/warung-warung tradisional ini bisa menarik manfaat dari program jaminan sosial dan Kartu Sembako,” imbuh Menkop UKM.
Baca Juga: Pajak UMKM dan Koperasi Seharusnya 0 Persen
Mengenai berapa angka detail alokasi untuk restrukturisasi pinjaman, lalu tambahan pembiayaan baru, berapa anggaran untuk penambahan program jaminan sosial yang diperluas untuk pelaku usaha mikro, stimulus daya beli, menurut Teten, itu baru akan didetailkan dengan Kementerian Keuangan, Kemenko Perekonomian dan juga dengan OJK.
”Jadi total sekarang ini kan dari seluruh saluran kredit untuk UMKM itu totalnya ada 70 juta. Nanti yang akan masuk dalam program ini tentu nanti kita akan lihat data analisis ekonominya berapa persen yang betul-betul terdampak sehingga perlu masuk di dalam program,” jelas Teten.
Relaksasi kredit usaha mikro dan ultra mikro ini yang di bawah Rp10 juta, Menkop UKM sampaikan disalurkan bukan hanya melalui BLU di bawah Menteri Keuangan, PIP, yang disalurkan lewat PT Bahana Artha Ventura, LPDB, dan juga PNM, tapi juga lewat BPR, dan koperasi. Ia menambahkan ini nanti implementasinya akan dilakukan pembahasan dengan Kementerian Keuangan
”Koperasi-koperasi yang kita bantu relaksasi ini tentu adalah koperasi yang sehat. Karena ada koperasi juga yang belakangan ada masalah, ini tidak akan dimasukkan. Saya kira itu ditegaskan oleh Menteri Keuangan,” jelas Menkop UKM.
Baca Juga: UMKM Tangguh Hadapi Dampak Wabah Corona
Presiden, menurut Teten, meminta memang bukan masalah relaksasi tapi tambahan modal baru karena di sektor mikro ini kan sudah ngos-ngosan lah, napasnya sudah habis. ”Nah ini pun nanti ingin saya tambahkan penyalurannya selain dana APBN yang lewat program pemerintah, kita juga akan mengoptimasikan KUR lewat perbankan untuk disalurkan lewat berbagai channel sehingga dalam waktu dekat bisa menjangkau sektor mikro yang sangat luas, yang sangat besar dan luas menyebar di mana-mana,” ujarnya.
Jadi, menurut Menkop UKM, bisa saja nanti disalurkan lewat koperasi simpan-pinjam, BPR, termasuk juga lewat fintech, selain juga lewat PIP. ”Ini nanti lagi kita dalami bagaimana ini bisa lebih mudah. Intinya pelaksanaannya harus dipercepat sesuai dengan perintah Presiden,” pungkas Menkop UKM akhiri jawaban.
Sebelumnya, Managing Partner PajakOnline Consulting Group Abdul Koni dalam pemberitaan media ini meminta agar insentif pajak ini diperluas. Sebab, para pengusaha yang terdampak wabah Corona atau Covid-19, bukan hanya mereka yang berusaha di bidang industri atau jasa yang ada dan disebutkan dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 saja.
Namun, usaha di bidang lain pun, termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pun turut terdampak Corona, tetapi malah sama sekali tidak mendapatkan insentif pajak.
“Oleh karena itu, pemerintah perlu mengkaji kembali batasan jenis usaha yang berhak mendapatkan insentif perpajakan ini,” kata Koni.
Mantan auditor Ditjen Pajak ini meyakini pemerintah akan membuat kebijakan-kebijakan strategis untuk mengurangi dampak buruk wabah Corona. “Namun, tetap kita harus kritisi bersama bahwa hampir semua bidang usaha saat ini terkena imbas Covid-19, termasuk sektor UMKM yang perlu kita prioritaskan,” kata Koni.
Ketua Umum Gerakan Masyarakat Wirausaha (Gemawira) Diantri Lapian mengatakan, pemerintah dapat menjadikan UMKM sebagai tulang punggung yang dapat menyangga perekonomian nasional, di saat ini, akibat guncangan dan dampak buruk pandemi virus corona.
Baca Juga: Insentif Pajak untuk Pengusaha Perlu Juga Diberikan ke Sektor UMKM
Oleh karena itu, kata Diantri, pemerintah perlu memberikan kebijakan-kebijakan yang lebih berpihak pada UMKM seperti menyediakan pinjaman modal yang ramah bagi UMKM, lebih mendorong UMKM untuk menggunakan bahan baku lokal hingga tidak tergantung bahan baku import, kampanye kepada masyarakat untuk menggunakan produk UMKM, lebih intensif memberikan pelatihan dan pembinaan kepada UMKM, meningkatkan keberpihakan kepada UMKM, dan memberikan insentif berupa keringanan pajak kepada UMKM.
“Rencana pemerintah memberikan insentif pajak untuk meredam guncangan ekonomi karena wabah virus corona hendaknya kebijakan yang diambil mampu meningkatkan daya tahan ekonomi, daya beli masyarakat, iklim usaha serta mendorong produktivitas dari wirausaha,” tutur Diantri.