PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memakai Core Tax Administration System atau CTAS untuk memetakan potensi penerimaan pajak setiap wajib pajak (WP) menjadi lebih akurat.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengungkapkan bakal ada portal akun wajib pajak ketika penerapan CTAS tersebut. Melalui portal ini tersaji data secara transparan yang diketahui DJP berkaitan kewajiban pajak setiap WP.
“Wajib pajak (juga) bisa melihat secara transparan apa yang sebetulnya DJP tahu tentang wajib pajak tersebut. Jadi, secara interaksi, dia bisa melihat,” kata Iwan dalam sebuah webinar, dikutip Kamis (30/5/2024).
Dengan adanya transparansi data tersebut, DJP dalam melakukan upaya prediktif seperti melihat potensi penerimaan dari setiap wajib pajak berdasarkan pada data-data yang ada dalam portal akun wajib pajak.
“DJP bisa tahu berdasarkan data yang ada, potential revenue dari wajib pajak-wajib pajak. Every single wajib pajak berdasarkan data yang kita kumpulkan. Jadi, secara services untuk wajib pajak itu lebih transparan, untuk DJP bisa memprediksi lebih akurat,” kata Iwan.
Iwan menjelaskan portal akun wajib pajak akan memuat sejumlah menu. Antara lain profil wajib pajak, pengingat, dokumen dan korespondensi, serta akses digital. Kemudian ada menu pembayaran, tagihan pajak, dan kode billing. Juga ada pelaporan SPT, faktur pajak, bukti potong, penghitungan pajak, serta pencatatan dan pelaporan keuangan. Ada pula permohonan wajib pajak, status permohonan, serta kelas pajak. Berbagai data yang ada akan menjadi bahan DJP melakukan analisis dan potensi penerimaan pajak.