TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pakai Core Tax, DJP Analisa Potensi Pajak Setiap WP Lebih Detail

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memakai Core Tax Administration System atau CTAS untuk memetakan potensi penerimaan pajak setiap wajib pajak (WP) menjadi lebih akurat.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengungkapkan bakal ada portal akun wajib pajak ketika penerapan CTAS tersebut. Melalui portal ini tersaji data secara transparan yang diketahui DJP berkaitan kewajiban pajak setiap WP.

“Wajib pajak (juga) bisa melihat secara transparan apa yang sebetulnya DJP tahu tentang wajib pajak tersebut. Jadi, secara interaksi, dia bisa melihat,” kata Iwan dalam sebuah webinar, dikutip Kamis (30/5/2024).

Dengan adanya transparansi data tersebut, DJP dalam melakukan upaya prediktif seperti melihat potensi penerimaan dari setiap wajib pajak berdasarkan pada data-data yang ada dalam portal akun wajib pajak.

“DJP bisa tahu berdasarkan data yang ada, potential revenue dari wajib pajak-wajib pajak. Every single wajib pajak berdasarkan data yang kita kumpulkan. Jadi, secara services untuk wajib pajak itu lebih transparan, untuk DJP bisa memprediksi lebih akurat,” kata Iwan.

Iwan menjelaskan portal akun wajib pajak akan memuat sejumlah menu. Antara lain profil wajib pajak, pengingat, dokumen dan korespondensi, serta akses digital. Kemudian ada menu pembayaran, tagihan pajak, dan kode billing. Juga ada pelaporan SPT, faktur pajak, bukti potong, penghitungan pajak, serta pencatatan dan pelaporan keuangan. Ada pula permohonan wajib pajak, status permohonan, serta kelas pajak. Berbagai data yang ada akan menjadi bahan DJP melakukan analisis dan potensi penerimaan pajak.