PajakOnline.com—Penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial DRS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai. Tersangka DRS merupakan direktur PT SDR, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan pupuk. Melalui perusahaan tersebut, tersangka DRS ditengarai secara sengaja menggunakan faktur pajak fiktif.
“Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejari maka proses selanjutnya menjadi tanggung-jawab dari pihak Kejaksaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I Arridel Mindra, dikutip Senin (25/3/2024).
PT SDR diduga mengurangi jumlah PPN yang seharusnya dibayar dengan cara mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya pada 2013 hingga 2015. Tindak pidana ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp3,9 miliar.
Tindakan tersangka DRS melalui PT SDR melanggar Pasal 39A UU KUP. Akibat perbuatan tersebut, tersangka terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun hingga maksimal 6 tahun sekaligus denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Meski kasus sudah diserahkan ke kejari, tersangka berkesempatan untuk membayar kerugian pada pendapatan negara ditambah sanksi denda sesuai dengan Pasal 44B UU KUP. Pembayaran kerugian pada pendapatan negara bisa dijadikan pertimbangan dalam proses penuntutan.
“Langkah penegakan hukum yang dilakukan terhadap wajib pajak yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan ini diharapkan memberikan efek jera bagi wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar,” kata Arridel.
Arridel mengimbau kepada wajib pajak untuk senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.