Kamis, 15 Januari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Panen Kritikan, Perppu No 1/2020 Tetap Lanjut ke Pembahasan Paripurna

BPK, DPR, dan Rakyat wajib menjaga dana stimulus penanganan pandemi Corona yang rawan untuk diselewengkan.

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
06/05/2020
in Berita, Headlines
9.9k 100
0
Panen Kritikan, Perppu No 1/2020 Tetap Lanjut ke Pembahasan Paripurna

Banggar DPR. Sumber Foto: Kemenkeu.

8.1k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Penyebaran wabah corona atau pandemi Covid-19 semakin menakutkan. Menyikapi itu, Pemerintah mengambil sikap dengan menyatakan situasi sudah pada posisi kegentingan yang memaksa, kebutuhan yang mendesak, sehingga perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu.

Pemerintah mengeluarkan Perppu No 1 Tahun 2020 berisikan kebijakan dan langkah-langkah luar biasa (extra ordinary) dalam menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan melalui berbagai relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN 2020 serta memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan.

Baca Juga: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020

Terkait penanganan wabah Corona atau Covid-19 dan dampak ekonomi keuangan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan Covid-19 adalah sebesar Rp405,1 Triliun.

Dari angka itu, Rp75 Triliun untuk bidang kesehatan, Rp110 Triliun untuk Social Safety Net, Rp70,1 Triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR. Rp150 Triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi.

Menurut Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Perppu No 1/2020 lebih “radikal” karena pemerintah dapat menentukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara sepihak tanpa perlu mendapat persetujuan DPR dengan defisit anggaran yang awalnya maksimal 3 persen dari PDB menjadi tidak terbatas, dan berlaku selama 3 tahun.

Baca Juga:

KPK: Penanganan Kasus Suap Pajak Jadi Momentum Perbaikan Menyeluruh DJP

PER-26/PJ/2025, DJP Bisa Blokir, Sita Saham dan Jual di Pasar Modal

Kanwil DJP Jabar III Sita Aset Tanah Pengemplang Pajak

Kantor DJP Digeledah KPK, Purbaya Bilang Begini

PMK 108/2025, Transaksi dan Saldo Aset Kripto Wajib Lapor Pajak

Mengenai Pasal Imunitas

Anthony mengungkapkan, masyarakat patut curiga, krisis sekarang ini juga rentan disalahgunakan. Apalagi Perppu No 1/2020 tersebut seolah-olah sudah disiapkan untuk melindungi para pejabat dari jerat hukum pidana. Perlindungan ini tercantum di Pasal 27.

Misalnya, pasal 27 ayat (1) menyebutkan, “Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah …. merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara”. ayat (2) dan ayat (3) menegaskan semua pihak tidak bisa digugat dan dituntut.

“Luar biasa enak sekali. Pasal 27 ini tidak pantas ada di negara supremasi hukum, di negara yang menghormati hukum. Oleh karena itu, seharusnya ditolak. Karena, tidak mungkin semua biaya pengeluaran dari stimulus ini harus dianggap sah. Ini namanya aji mumpung. Pasal ini jelas membuka peluang untuk merampok uang negara, melalui stimulus, secara besar-besaran dan terang-terangan. Karena, mungkin saja terjadi penyimpangan dan penyelewengan dalam menggunakan dana stimulus ini,” kata Anthony.

Baca Juga: Pasal 27 Perppu No 1/2020 Bukan Pasal Imunitas Absolut

Pasal kekebalan hukum itu mendapat banyak sorotan masyarakat, dan wewenang absolut pemerintah dalam bidang anggaran yang tidak memerlukan persetujuan DPR, bahkan selama 3 tahun. Dan juga wewenang dan kekuasaan Bank Indonesia dan pemerintah yang sangat besar dalam menentukan dan memberikan pinjaman likuiditas maupun penyertaan modal kepada semua bank dan perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan tanpa persetujuan DPR.

“Oleh karena itu, BPK, DPR, dan Rakyat wajib menjaga dana stimulus itu yang rawan untuk diselewengkan,” kata Anthony.

Pengamat Ekonomi INDEF, Bhima Yudhistira menilai Perppu yang dikeluarkan pemerintah tersebut bukan terobosan baru. Kebijakan itu dipandang hanya program-program lama yang dikebut.

Padahal, lanjut Bhima, yang dibutuhkan untuk menjaga daya beli masyarakat adalah kebijakan yang lebih berani. Misalnya pemberian universal basic income atau cash transfer langsung ke masyarakat rentan miskin, pekerja informal khususnya di zona merah penyebaran Corona.

Fokus Memotong Mata Rantai Penyebaran Corona

Dari kalangan akademisi, M Jamiluddin Ritonga mencermati, Perppu ini belum fokus untuk memotong mata rantai penyebaran Covid-19. Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul ini mengatakan, pemerintah mengalokasikan Rp75 triliun untuk bidang kesehatan dan Rp110 triliun untuk social safety net.

“Hanya saja, apakah alokasi anggaran tersebut, khususnya untuk social safety net, sudah cukup memadai untuk membatasi interaksi sesama anak bangsa agar dapat memotong rantai penyebaran Covid-19,” ungkapnya.

Jamiluddin mempertanyakan dana social safety net. Apakah pekerja harian sudah tercover di dalamnya. Jika tidak, hal itu jadi masalah. Sebab, pekerja harian cukup besar di Indonesia, khususnya di kota-kota besar. Bila mereka ini tidak tersentuh dari Perppu itu, maka upaya memotong rantai penyebaran virus itu tidak akan tercapai.

Sebab mereka ini akan tetap keluar rumah untuk mencari nafkah demi kelangsungan hidup. Ini artinya interaksi sesama anak bangsa akan tetap berlangsung, yang notabene tidak dapat memotong rantai penyebaran virus Covid-19. Para pekerja harian dengan sendirinya perlu mendapat penanganan khusus dari pemerintah, khususnya dalam pemberian insentif untuk hidup. Kalau ini dilakukan, tentu interaksi sesama anak bangsa dapat diminimalkan.

Selain itu, Jamiluddin mengkritisi komunikasi pemerintah terkait penanganan Covid-19 yang terlihat kurang kuat mengakar ke bawah. Hal itu terlihat dari kebijakan pusat yang kerap tidak sejalan dengan kebijakan yang diambil daerah. Termasuk kebijakan daerah yang dianulir pusat. Hal itu membingungkan rakyat.

“Karena itu, sinergitas pusat dan daerah perlu diperkuat. Kalau tidak, maka komunikasi yang dibangun akan tidak berjalan. Untuk itu, pendekatan komunikasi top down dan bottom up harusnya dipadukan agar tidak mengesankan antara pusat dan daerah jalan sendiri-sendiri,” saran alumni IISIP Jakarta ini.

Perppu No 1 Tahun 2020 Jalan Terus

Perppu adalah undang-undang (UU) yang diterbitkan secara sepihak oleh presiden, tanpa melibatkan dan persetujuan DPR. Sedangkan pembentukan UU disetujui kedua belah pihak: pemerintah dan DPR.

Penerbitan Perppu adalah hak subyektif Presiden ketika Presiden merasa ada ancaman yang membahayakan, atau istilah di UU kegentingan yang memaksa.

Perppu No 1 Tahun 2020 kini telah sampai ke tahap pengambilan keputusan tingkat 1 di DPR pada Senin (4/5/2020). Badan Anggaran (Banggar) Komisi XI DPR juga sudah menyetujui pembahasan Perppu tersebut dibawa ke tingkat selanjutnya yaitu tingkat paripurna. Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) telah ditandatangani oleh pemerintah dan perwakilan fraksi-fraksi.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan apresiasinya pada pimpinan dan anggota Dewan atas kerjasama yang baik terkait prioritas pembahasan situasi genting Covid-19 di mana Perppu No.1/2020 merupakan payung hukum untuk menyiapkan tindakan extraordinary yang cepat dan tanggap.

“Secara khusus saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan anggota Banggar DPR yang meskipun dalam suasana ancaman Covid-19 dan dalam suasana Ramadhan telah memprioritaskan pembahasan Perppu No.1/2020 dan memahami kegentingan yang memaksa yang memerlukan kepastian landasan hukum bagi penyelamatan Indonesia dari Covid-19,” kata Sri.

Bagikan3276Tweet2000Kirim

Baca Berita

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
14/01/2026
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Cara Menghitung Penyusutan Antara Akuntansi dan Pajak

Tarif Pajak Baru Berlaku: Kompleks dan Berlapis

oleh Redaksi PajakOnline
28/08/2025
0

PajakOnline | Pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan baru dalam sistem perpajakan, efektif...

PMK 30/2021, Jamin Proyek Strategis Nasional

Cara Lapor SPT Tahunan Bagi WP Badan Jasa Konstruksi

oleh Redaksi PajakOnline
03/05/2025
0

PajakOnline.com—Jasa konstruksi merupakan sebuah layanan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan,...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

Ingat! Deadline SPT Tahunan Badan Akhir April Ini Telat Dendanya Gede

oleh Redaksi PajakOnline
03/05/2025
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan tidak ada perpanjangan batas waktu...

Dibandingkan Tahun Lalu, Laporan Pajak Turun Dua Jutaan

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi dengan E-Filing

oleh Redaksi PajakOnline
14/04/2025
0

PajakOnline | Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan perlu dilaporkan setiap tahunnya. Pelaporan...

Pajak Sudah Dibayarkan Kantor, Kenapa Karyawan Masih Wajib Lapor SPT Tahunan?

Pajak Sudah Dibayarkan Kantor, Kenapa Karyawan Masih Wajib Lapor SPT Tahunan?

oleh Redaksi PajakOnline
28/03/2025
0

PajakOnline | Para pembayar pajak yang budiman, seorang pegawai meskipun pajaknya telah...

Jelang Akhir Tahun, Kanwil DJP Jawa Tengah II Maksimalkan Penerimaan Pajak

Kanwil DJP Jateng II Capai Target Penerimaan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
08/02/2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng)...

DJP Optimalisasi Forensik Digital

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini Capai Rp31,05 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
15/01/2025
0

PajakOnline | Hingga 30 November 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha...

PajakOnline dan Patani Kolaborasi Tingkatkan Kesadaran Pajak

PajakOnline dan Patani Kolaborasi Tingkatkan Kesadaran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
26/08/2024
0

PajakOnline.com—PajakOnline menjalin kerja sama strategis dengan Pandu Tani Indonesia (Patani)...

PajakOnline Kerja Sama Perpina Jakarta Timur dan Kadin Jakarta Timur: Workshop Tax Planning, Pajak Efisien Bikin Bisnis Makin Besar

PajakOnline Kerja Sama Perpina Jakarta Timur dan Kadin Jakarta Timur: Workshop Tax Planning, Pajak Efisien Bikin Bisnis Makin Besar

oleh Redaksi PajakOnline
04/02/2025
0

PajakOnline.com—Dalam rangka memperingati Hari Pajak Nasional, Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.