PajakOnline.com—Penyebaran wabah corona atau pandemi Covid-19 semakin menakutkan. Menyikapi itu, Pemerintah mengambil sikap dengan menyatakan situasi sudah pada posisi kegentingan yang memaksa, kebutuhan yang mendesak, sehingga perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu.
Pemerintah mengeluarkan Perppu No 1 Tahun 2020 berisikan kebijakan dan langkah-langkah luar biasa (extra ordinary) dalam menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan melalui berbagai relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN 2020 serta memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan.
Baca Juga: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020
Terkait penanganan wabah Corona atau Covid-19 dan dampak ekonomi keuangan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan Covid-19 adalah sebesar Rp405,1 Triliun.
Dari angka itu, Rp75 Triliun untuk bidang kesehatan, Rp110 Triliun untuk Social Safety Net, Rp70,1 Triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR. Rp150 Triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi.
Menurut Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Perppu No 1/2020 lebih “radikal” karena pemerintah dapat menentukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara sepihak tanpa perlu mendapat persetujuan DPR dengan defisit anggaran yang awalnya maksimal 3 persen dari PDB menjadi tidak terbatas, dan berlaku selama 3 tahun.
Mengenai Pasal Imunitas
Anthony mengungkapkan, masyarakat patut curiga, krisis sekarang ini juga rentan disalahgunakan. Apalagi Perppu No 1/2020 tersebut seolah-olah sudah disiapkan untuk melindungi para pejabat dari jerat hukum pidana. Perlindungan ini tercantum di Pasal 27.
Misalnya, pasal 27 ayat (1) menyebutkan, “Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah …. merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara”. ayat (2) dan ayat (3) menegaskan semua pihak tidak bisa digugat dan dituntut.
“Luar biasa enak sekali. Pasal 27 ini tidak pantas ada di negara supremasi hukum, di negara yang menghormati hukum. Oleh karena itu, seharusnya ditolak. Karena, tidak mungkin semua biaya pengeluaran dari stimulus ini harus dianggap sah. Ini namanya aji mumpung. Pasal ini jelas membuka peluang untuk merampok uang negara, melalui stimulus, secara besar-besaran dan terang-terangan. Karena, mungkin saja terjadi penyimpangan dan penyelewengan dalam menggunakan dana stimulus ini,” kata Anthony.
Baca Juga: Pasal 27 Perppu No 1/2020 Bukan Pasal Imunitas Absolut
Pasal kekebalan hukum itu mendapat banyak sorotan masyarakat, dan wewenang absolut pemerintah dalam bidang anggaran yang tidak memerlukan persetujuan DPR, bahkan selama 3 tahun. Dan juga wewenang dan kekuasaan Bank Indonesia dan pemerintah yang sangat besar dalam menentukan dan memberikan pinjaman likuiditas maupun penyertaan modal kepada semua bank dan perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan tanpa persetujuan DPR.
“Oleh karena itu, BPK, DPR, dan Rakyat wajib menjaga dana stimulus itu yang rawan untuk diselewengkan,” kata Anthony.
Pengamat Ekonomi INDEF, Bhima Yudhistira menilai Perppu yang dikeluarkan pemerintah tersebut bukan terobosan baru. Kebijakan itu dipandang hanya program-program lama yang dikebut.
Padahal, lanjut Bhima, yang dibutuhkan untuk menjaga daya beli masyarakat adalah kebijakan yang lebih berani. Misalnya pemberian universal basic income atau cash transfer langsung ke masyarakat rentan miskin, pekerja informal khususnya di zona merah penyebaran Corona.
Fokus Memotong Mata Rantai Penyebaran Corona
Dari kalangan akademisi, M Jamiluddin Ritonga mencermati, Perppu ini belum fokus untuk memotong mata rantai penyebaran Covid-19. Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul ini mengatakan, pemerintah mengalokasikan Rp75 triliun untuk bidang kesehatan dan Rp110 triliun untuk social safety net.
“Hanya saja, apakah alokasi anggaran tersebut, khususnya untuk social safety net, sudah cukup memadai untuk membatasi interaksi sesama anak bangsa agar dapat memotong rantai penyebaran Covid-19,” ungkapnya.
Jamiluddin mempertanyakan dana social safety net. Apakah pekerja harian sudah tercover di dalamnya. Jika tidak, hal itu jadi masalah. Sebab, pekerja harian cukup besar di Indonesia, khususnya di kota-kota besar. Bila mereka ini tidak tersentuh dari Perppu itu, maka upaya memotong rantai penyebaran virus itu tidak akan tercapai.
Sebab mereka ini akan tetap keluar rumah untuk mencari nafkah demi kelangsungan hidup. Ini artinya interaksi sesama anak bangsa akan tetap berlangsung, yang notabene tidak dapat memotong rantai penyebaran virus Covid-19. Para pekerja harian dengan sendirinya perlu mendapat penanganan khusus dari pemerintah, khususnya dalam pemberian insentif untuk hidup. Kalau ini dilakukan, tentu interaksi sesama anak bangsa dapat diminimalkan.
Selain itu, Jamiluddin mengkritisi komunikasi pemerintah terkait penanganan Covid-19 yang terlihat kurang kuat mengakar ke bawah. Hal itu terlihat dari kebijakan pusat yang kerap tidak sejalan dengan kebijakan yang diambil daerah. Termasuk kebijakan daerah yang dianulir pusat. Hal itu membingungkan rakyat.
“Karena itu, sinergitas pusat dan daerah perlu diperkuat. Kalau tidak, maka komunikasi yang dibangun akan tidak berjalan. Untuk itu, pendekatan komunikasi top down dan bottom up harusnya dipadukan agar tidak mengesankan antara pusat dan daerah jalan sendiri-sendiri,” saran alumni IISIP Jakarta ini.
Perppu No 1 Tahun 2020 Jalan Terus
Perppu adalah undang-undang (UU) yang diterbitkan secara sepihak oleh presiden, tanpa melibatkan dan persetujuan DPR. Sedangkan pembentukan UU disetujui kedua belah pihak: pemerintah dan DPR.
Penerbitan Perppu adalah hak subyektif Presiden ketika Presiden merasa ada ancaman yang membahayakan, atau istilah di UU kegentingan yang memaksa.
Perppu No 1 Tahun 2020 kini telah sampai ke tahap pengambilan keputusan tingkat 1 di DPR pada Senin (4/5/2020). Badan Anggaran (Banggar) Komisi XI DPR juga sudah menyetujui pembahasan Perppu tersebut dibawa ke tingkat selanjutnya yaitu tingkat paripurna. Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) telah ditandatangani oleh pemerintah dan perwakilan fraksi-fraksi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan apresiasinya pada pimpinan dan anggota Dewan atas kerjasama yang baik terkait prioritas pembahasan situasi genting Covid-19 di mana Perppu No.1/2020 merupakan payung hukum untuk menyiapkan tindakan extraordinary yang cepat dan tanggap.
“Secara khusus saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan anggota Banggar DPR yang meskipun dalam suasana ancaman Covid-19 dan dalam suasana Ramadhan telah memprioritaskan pembahasan Perppu No.1/2020 dan memahami kegentingan yang memaksa yang memerlukan kepastian landasan hukum bagi penyelamatan Indonesia dari Covid-19,” kata Sri.

































