PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melarang seluruh pegawainya menerima bingkisan Lebaran. DJP menyampaikan pengumuman antigratifikasi dalam rangka Idul Fitri 1445 Hijriah. Pengumuman Nomor PENG-11/PJ.09/2024 tersebut ditandatangani Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti. DJP mengimbau seluruh wajib pajak dan pemangku kepentingan untuk tidak memberikan uang, barang, atau hadiah dalam bentuk apa pun kepada pegawai DJP.
“Sehubungan dengan peringatan Idul Fitri 1445 H, DJP menyampaikan imbauan …, untuk tidak memberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk bingkisan parsel atau hamper Lebaran, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pegawai DJP,” demikian kutipan pengumuman ini.
DJP menyebutkan larangan menerima parsel atau bingkisan Lebaran menjadi bentuk komitmen antigratifikasi. Alasannya, setiap hadiah atau barang yang diterima pegawai dapat diindikasikan sebagai gratifikasi atau suap.
Dalam pengumuman disampaikan layanan yang diberikan oleh DJP tidak dipungut biaya dan merupakan hak wajib pajak. Wajib pajak pun tidak perlu memberikan sesuatu sebagai tanda terima kasih atau maksud lainnya kepada pegawai DJP.
Apabila mengetahui adanya pelanggaran, wajib pajak diminta segera laporkan melalui saluran pengaduan kring pajak 1500200, surat elektronik ke alamat kode.etik@pajak.go.id, atau laman wise.kemenkeu.go.id.
“Terima kasih telah turut menjaga DJP tetap berintegritas!” bunyi pengumuman DJP. Melalui PP 94/2021, pemerintah telah mengatur mengenai disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Dalam ketentuan ini, PNS salah satunya dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dijatuhkan hukuman disiplin berat. Adapun jenis hukumannya dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.