PajakOnline.com—Isu panas mengenai pegawai pajak terlibat korupsi ternyata benar adanya. Dalam pernyataan pers Pengusutan Dugaan Kasus Suap pada Rabu (3/3/2021) Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diduga korupsi telah dibebastugaskan dari jabatannya. Ini bertujuan agar memudahkan proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dugaan suap yang melibatkan pegawai Ditjen Pajak jelas merupakan pengkhianatan dan telah melukai perasaan seluruh pegawai baik di Ditjen Pajak maupun seluruh jajaran Kementerian Keuangan di seluruh Indonesia yang telah terus dan akan berpegang prinisp integritas dan profesionalitas,” kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam pernyataan pers tersebut.
Apabila pegawai tersebut terbukti korupsi, dia telah mencederai upaya dan seluruh jajaran Kementerian Keuangan yang terus berfokus pada pengumpulan penerimaan negara. “Penerimaan pajak tulang punggung penerimaan negara,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Menkeu mengapresiasi, menghargai, dan mendukung sepenuhnya atas upaya KPK dan Unit Kepatuhan Internal Kementerian Keuangan yang menindaklanjuti laporan masyarakat yang melibatkan pegawai DJP.
“Pengaduan masyarakat atas dugaan suap tersebut terjadi pada tahun 2020 awal. Yang kemudian dilakukan tindakan oleh Unit kepatuhan Internal Kementerian Keuangan dan KPK untuk melakukan tindak lanjut dari pengaduan tersebut,” kata Menkeu Sri Mulyani.
KPK menyatakan telah membuka penyidikan terkait kasus dugaan suap pajak di DJP. Namun, KPK belum bisa mengungkap identitas pihak yang sudah dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Menurut Menkeu Sri Mulyani, Kemenkeu akan terus bekerja sama dengan KPK untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. “Ini merupakan suatu hal yang sangat mengecewakan bagi kita semua,” katanya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan modus kasus korupsi ini yakni wajib pajak memberikan suap kepada pejabat agar tagihan pajaknya lebih rendah.