PajakOnline.com—Kalangan pekerja mendesak pemerintah untuk segera mencabut program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dalam unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Kebijakan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 tentang Perubahan atas PP No.25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat itu dinilai tidak akan cukup untuk membantu pekerja membeli rumah.
Sebab, iuran dipotong 3% dari penghasilan pekerja. “Jangankan membeli rumah, untuk DP saja itu tidak cukup. 10-20 tahun, 30 tahun ke depan itu tidak akan cukup untuk membeli rumah,” kata Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz kepada awak media, Kamis (6/6/2024).
Riden mengungkapkan, daya beli pekerja saat ini tengah dalam situasi yang sangat lemah. Upah para pekerja saja tidak mengalami kenaikan signifikan tiap tahunnya. Sementara itu, penghasilan pekerja masih harus dipotong untuk iuran lain seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta potongan-potongan lain yang jika ditotal, kata dia, bisa mencapai 12% dari penghasilan per bulan.
“Sehingga sangat tidak mungkin pekerja hari ini punya kemampuan untuk iuran Tapera itu,” ujarnya.
Kalangan pekerja mendesak pemerintah untuk mengikuti Undang-Undang Dasar 1945, sesuai Pasal 28 H ayat (1), yang menyebutkan bahwa setiap warga Negara memiliki hak untuk dapat hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Menurutnya, ada skema lain yang dapat dilakukan pemerintah agar masyarakat dapat memiliki tempat tinggal. Pihaknya mengusulkan agar pemerintah membuat rumah susun (rusun) dengan harga yang terjangkau dan berlokasi dekat dengan tempat kerja para pekerja bekera.
“Artinya rumah yang memang daya kemampuan beli pekerja itu bisa terjangkau,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kalangan pekerja menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Monas. Dalam aksinya, menolak menolak adanya Tapera.