Senin, 19 Mei 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Pemadanan NIK sebagai NPWP Capai 67 Juta Wajib Pajak Orang Pribadi

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
13/04/2024
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
0
Sebanyak 56,38 Juta NIK Jadi NPWP
1.5k
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menyampaikan jumlah total Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berhasil dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah mencapai 67.366.873 atau 67,3 juta dari 73.482.564 atau 73,4 juta Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dalam negeri.

“Saya update sekalian pada kesempatan kali ini bahwa dari total 67.366.873 wajib pajak NIK nya sudah padan dari 73.482.564 WP OP dalam negeri,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN Kita di Jakarta, Senin (25/3/2024).

Suryo Utomo mengungkapkan, sebanyak 11,7 juta NIK yang disampaikan pada beberapa waktu yang lalu secara keseluruhan belum beres untuk dipadankan. Namun, lanjutnya, sebanyak 5,5 juta NIK sudah berhasil dipadankan secara sistem.

Dia juga menyebutkan sisa NIK yang belum berhasil dipadankan secara sistem sebanyak 6.115.691 disebabkan adanya kemungkinan para wajib pajak ada yang meninggal dunia, tidak aktif, dan berpindah ke luar negeri.

“Yang ditanyakan tadi terkait 11.7 juta NIK yang selama ini kami sampaikan belum selesai pemadanannya, 5.5 juta sudah padan secara sistem, jadi yang sisa sekarang 6.115.691 NIK. Yang mungkin sebagian besar wajib pajaknya, mohon maaf meninggal dunia kami akan kalibrasi lagi kemudian tidak aktif atau pun sudah bergerak ke luar Indonesia,” kata Suryo Utomo.

Baca Juga:

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

Hadi Poernomo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara

Daya Pungut Pajak Indonesia Menurun, Pemerintah Hadapi Tantangan Fiskal Serius

Pemerintah Batasi Pemberian Insentif Perpajakan, Alasannya Jaga Kinerja APBN

Suryo Utomo menyampaikan sisa dari NIK yang belum berhasil dipadankan dengan NPWP secara sistem akan terus diusahakan.

Dia juga menyampaikan DJP akan berusaha untuk terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mengenai pemadanan NIK ini.

DJP sangat aktif terhadap informasi-informasi yang ada di Dukcapil sehingga dapat memastikan NIK para wajib pajak dapat terpadankan dengan baik. “Nah, ini akan terus kami upayakan, kami terus koordinasi dengan Dukcapil mengenai pemadanan-pemadanan karena kami sangat relay on dengan informasi yang ada di dukcapil dan juga memastikan masyarakat dapat terpadankan dengan baik,” lanjut Suryo.

Pemadanan NIK jadi NPWP telah diberlakukan oleh pemerintah sejak 1 Januari 2024 sesuai dengan pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 112/PMK.03/2022, berbunyi: (1) Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024: a. Wajib Pajak menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP dan pihak lain.

 

Share590Tweet369Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Muhammadiyah Umumkan Idul Fitri 1445 H Jatuh Pada Hari Rabu 10 April 2024

Next Post

Puncak Arus Balik Lebaran 2024, Tol Cikampek Arah Jakarta Padat

Related Posts

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Massifnya penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau AI (Artificial intelligence)...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Penerimaan pajak Indonesia mengalami penurunan tajam sebesar 27,73% secara...

NIK Jadi NPWP dan Bank Data Perpajakan, Upaya Tingkatkan Tax Ratio?

Hadi Poernomo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Hadi Poernomo sebagai Penasihat...

Hari Pajak Nasional, Momentum Wujudkan Perubahan

Daya Pungut Pajak Indonesia Menurun, Pemerintah Hadapi Tantangan Fiskal Serius

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Kinerja penerimaan pajak Indonesia pada awal 2025 menunjukkan penurunan...

Ruang Publik Makin Terdistorsi, Jamiluddin Ritonga: Buzzer Politik Menciptakan Pendapat Umum Palsu

Pemerintah Batasi Pemberian Insentif Perpajakan, Alasannya Jaga Kinerja APBN

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membatasi pemberian insentif...

Begini Caranya Agar UMKM Bisa Ajukan Pembebasan PPh Final 0,5%

Insentif Pajak Diperpanjang, UMKM Dapat Manfaatnya

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Salah seorang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Urgensi Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara: Menjawab Tantangan Fiskal Indonesia

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia masih mempertimbangkan usulan pembentukan Kementerian Penerimaan Negara...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan...

Dokumen Lampiran Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Cek!

Tax Amnesty Berulang Gerus Kepatuhan Pajak

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Mantan Dirjen Pajak Machfud Sidik mengingatkan bahwa tax amnesty...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Investasi Saham Meningkat, Cek Aspek Pajaknya

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Investasi saham kini menjadi pilihan masyarakat, termasuk generasi muda. Berdasarkan...

Load More
Next Post
Pemerintah Berlakukan Cuti Lebaran 19-25 April 2023

Puncak Arus Balik Lebaran 2024, Tol Cikampek Arah Jakarta Padat

PSBB Jakarta, Sidang Pengadilan Pajak Ditunda

Permohonan Izin Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak secara Online Mulai 12 April 2024

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika Bersama BNN dan Polri

Bea Cukai Capai 6.164 Penindakan, Naik 14,4 Persen hingga Februari 2024

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134302 shares
    Share 53721 Tweet 33576
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43738 shares
    Share 17495 Tweet 10935
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43228 shares
    Share 17291 Tweet 10807
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39530 shares
    Share 15812 Tweet 9883
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26762 shares
    Share 10705 Tweet 6691

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

6 jam ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

19/05/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In