PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menyampaikan jumlah total Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berhasil dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah mencapai 67.366.873 atau 67,3 juta dari 73.482.564 atau 73,4 juta Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dalam negeri.
“Saya update sekalian pada kesempatan kali ini bahwa dari total 67.366.873 wajib pajak NIK nya sudah padan dari 73.482.564 WP OP dalam negeri,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN Kita di Jakarta, Senin (25/3/2024).
Suryo Utomo mengungkapkan, sebanyak 11,7 juta NIK yang disampaikan pada beberapa waktu yang lalu secara keseluruhan belum beres untuk dipadankan. Namun, lanjutnya, sebanyak 5,5 juta NIK sudah berhasil dipadankan secara sistem.
Dia juga menyebutkan sisa NIK yang belum berhasil dipadankan secara sistem sebanyak 6.115.691 disebabkan adanya kemungkinan para wajib pajak ada yang meninggal dunia, tidak aktif, dan berpindah ke luar negeri.
“Yang ditanyakan tadi terkait 11.7 juta NIK yang selama ini kami sampaikan belum selesai pemadanannya, 5.5 juta sudah padan secara sistem, jadi yang sisa sekarang 6.115.691 NIK. Yang mungkin sebagian besar wajib pajaknya, mohon maaf meninggal dunia kami akan kalibrasi lagi kemudian tidak aktif atau pun sudah bergerak ke luar Indonesia,” kata Suryo Utomo.
Suryo Utomo menyampaikan sisa dari NIK yang belum berhasil dipadankan dengan NPWP secara sistem akan terus diusahakan.
Dia juga menyampaikan DJP akan berusaha untuk terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mengenai pemadanan NIK ini.
DJP sangat aktif terhadap informasi-informasi yang ada di Dukcapil sehingga dapat memastikan NIK para wajib pajak dapat terpadankan dengan baik. “Nah, ini akan terus kami upayakan, kami terus koordinasi dengan Dukcapil mengenai pemadanan-pemadanan karena kami sangat relay on dengan informasi yang ada di dukcapil dan juga memastikan masyarakat dapat terpadankan dengan baik,” lanjut Suryo.
Pemadanan NIK jadi NPWP telah diberlakukan oleh pemerintah sejak 1 Januari 2024 sesuai dengan pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 112/PMK.03/2022, berbunyi: (1) Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024: a. Wajib Pajak menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP dan pihak lain.