PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan sudah 67,46 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan proses pemadanan NIK sebagai NPWP hingga 31 Maret 2024 telah mencapai 91,7% dari jumlah wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebanyak 73,57 juta wajib pajak.
“Yang sudah dipadankan itu terus bergerak ya, meski makin sedikit pergerakannya karena makin ke sini populasinya sudah makin berkurang,” kata Dwi.
Sampai 31 Maret 2024, masih ada 6,11 juta NIK yang dinyatakan belum padan dengan NPWP. DJP menilai 6,11 juta NIK tersebut tidak mendesak untuk dipadankan karena wajib pajaknya sudah meninggal dunia, tidak aktif, atau meninggalkan Indonesia.
“Jadi, walaupun bergeraknya pelan-pelan, pemadanan ini terus kita jalankan. Yang tadinya 6,12 juta belum padan, sekarang tinggal 6,11 juta,” kata Dwi.
NIK resmi digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri mulai 1 Juli 2024. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2023. Saat ini, NIK sudah bisa digunakan sebagai NPWP meski secara terbatas.
Berdasarkan PENG-6/PJ.09/2024, NIK saat ini bisa digunakan untuk pembuatan bukti potong PPh, pembuatan faktur pajak, serta pelaporan informasi keuangan secara otomatis domestik.
NIK juga bisa digunakan untuk pembuatan bukti potong PPh wajib pajak orang pribadi sepanjang NIK dimaksud diadministrasikan oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan sudah terintegrasi dengan sistem DJP.
Baca Juga:
Sebanyak 6,1 Juta Wajib Pajak Belum Padankan NIK sebagai NPWP