PajakOnline.com— Bisnis online agen perjalanan wisata atau travel agent merupakan bisnis jasa pemesanan pariwisata seperti tiket pesawat, pemesanan tiket kereta api, pemesanan akomodasi, dan sebagainya yang terkait dengan kebutuhan konsumen dalam melakukan perjalanan wisata. Pemesanan dan pembayarannya pun dilakukan secara online, tanpa tatap muka.
Bisnis online travel agent wajib berbentuk badan hukum, yaitu Perseroan Terbatas dan wajib mendapatkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. PMK.85/HK.501./MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Perjalanan Wisata. Masih dalam regulasi yang sama, untuk memperoleh TDUP, harus melakukan permohonan pendaftaran usaha pariwisata kepada Walikota tempat kedudukan kantor online travel agent (khusus untuk wilayah Jakarta diajukan kepada Gubernur).
Setelah mengajukan permohonan pendaftaran pariwisata, dilakukan pemeriksaan berkas permohonan pendaftaran usaha pariwisata dan pencantuman ke dalam daftar usaha pariwisata. Setelah seluruh tahapan tersebut dilakukan akan terbit Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Salah satu dokumen yang dibutuhkan untuk mendapatkan TDUP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan yang digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan. Kewajiban perpajakan badan dimulai saat badan tersebut berdiri sesuai ketentuan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dengan tarif PPh Badan yaitu 25% (tarif Pasal 17 UU PPh).
Secara umum, online travel agent memberikan jasa perantara untuk melakukan booking tiket pesawat dari berbagai maskapai penerbangan melalui internet. Transaksi tersebut apakah terutang PPh Pasal 23 (pajak atas penghasilan yang diperoleh melalui jasa) dan kapan saat terutang PPh Pasal 23? Mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-70/PJ/2007 dan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-09/PJ.032/2008 bahwa jasa online travel agent tidak dikenakan PPh Pasal 23 karena tidak ada unsur sewa maupun penggunaan harta.
Kemudian jika dilihat dari model bisnis online travel agent masih ada pajak yang harus disetor ke kas negara, yaitu Pajak Penghasilan untuk karyawan (PPh 21) apabila mempekerjakan karyawan serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) apabila Perseroan Terbatas online travel agent sudah berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak dan terdapat penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak. Berikut penjabarannya:
1. Untuk Pajak Penghasilan untuk karyawan, terdapat tiga metode dalam menghitung PPh 21 yaitu gross method (gaji pekerja tidak dipotong perusahaan, pekerja yang membayarkan sendiri pajak atas penghasilan yang diperoleh), nett method (gaji bersih dengan pajak ditanggung perusahaan), serta gross up (tunjangan pajak dengan cara gaji pekerja dinaikkan senilai pajak yang terutang, setelah itu dilakukan pemotongan). Setelah mengetahui metode penghitungan PPh 21, perusahaan memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Masa PPh 21 dan membayar pajak terutang.
2. Apabila perusahaan berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (memiliki omzet dalam satu tahun buku melebihi Rp4.800.000.000.000), maka perusahaan wajib mengajukan permohonan ke KPP terdaftar untuk mendapatkan status PKP (Pengusaha Kena Pajak) atau jika tidak diajukan, jadi PKP dapat dikukuhkan secara jabatan.
Perusahaan yang sudah berstatus PKP tersebut, jika melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak memiliki kewajiban untuk menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai ke kas negara dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN. Lantas, kapan saat terutangnya PPN? Terutangnya PPN yaitu saat dilakukan penyerahan barang. Penyerahan yang dimaksud yaitu saat terbitnya faktur penjualan, barang sudah tersedia untuk penerima barang, pengalihan barang, serta pembayaran barang. (Wiasti Meurani)