Sabtu, 29 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pemajakan Bisnis Online Agen Perjalanan Wisata

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
4 Januari 2024
in Belajar Pajak, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
Dampak Virus Corona, Pemerintah Bebaskan Pajak Hotel dan Restoran di 10 Destinasi Wisata

Destinasi wisata di Labuan Bajo. Sumber Foto: ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com— Bisnis online  agen perjalanan wisata atau travel agent merupakan bisnis jasa pemesanan pariwisata seperti tiket pesawat, pemesanan tiket kereta api, pemesanan akomodasi, dan sebagainya yang terkait dengan kebutuhan konsumen dalam melakukan perjalanan wisata. Pemesanan dan pembayarannya pun dilakukan secara online, tanpa tatap muka.

Bisnis online travel agent wajib berbentuk badan hukum, yaitu Perseroan Terbatas dan wajib mendapatkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. PMK.85/HK.501./MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Perjalanan Wisata. Masih dalam regulasi yang sama, untuk memperoleh TDUP, harus melakukan permohonan pendaftaran usaha pariwisata kepada Walikota tempat kedudukan kantor online travel agent (khusus untuk wilayah Jakarta diajukan kepada Gubernur).

Setelah mengajukan permohonan pendaftaran pariwisata, dilakukan pemeriksaan berkas permohonan pendaftaran usaha pariwisata dan pencantuman ke dalam daftar usaha pariwisata. Setelah seluruh tahapan tersebut dilakukan akan terbit Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Salah satu dokumen yang dibutuhkan untuk mendapatkan TDUP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan yang digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan. Kewajiban perpajakan badan dimulai saat badan tersebut berdiri sesuai ketentuan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dengan tarif PPh Badan yaitu 25% (tarif Pasal 17 UU PPh).

Secara umum, online travel agent memberikan jasa perantara untuk melakukan booking tiket pesawat dari berbagai maskapai penerbangan melalui internet. Transaksi tersebut apakah terutang PPh Pasal 23 (pajak atas penghasilan yang diperoleh melalui jasa) dan kapan saat terutang PPh Pasal 23? Mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-70/PJ/2007 dan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-09/PJ.032/2008 bahwa jasa online travel agent tidak dikenakan PPh Pasal 23 karena tidak ada unsur sewa maupun penggunaan harta.

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

Kemudian jika dilihat dari model bisnis online travel agent masih ada pajak yang harus disetor ke kas negara, yaitu Pajak Penghasilan untuk karyawan (PPh 21) apabila mempekerjakan karyawan serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) apabila Perseroan Terbatas online travel agent sudah berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak dan terdapat penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak. Berikut penjabarannya:

1. Untuk Pajak Penghasilan untuk karyawan, terdapat tiga metode dalam menghitung PPh 21 yaitu gross method (gaji pekerja tidak dipotong perusahaan, pekerja yang membayarkan sendiri pajak atas penghasilan yang diperoleh), nett method (gaji bersih dengan pajak ditanggung perusahaan), serta gross up (tunjangan pajak dengan cara gaji pekerja dinaikkan senilai pajak yang terutang, setelah itu dilakukan pemotongan). Setelah mengetahui metode penghitungan PPh 21, perusahaan memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Masa PPh 21 dan membayar pajak terutang.

2. Apabila perusahaan berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (memiliki omzet dalam satu tahun buku melebihi Rp4.800.000.000.000), maka perusahaan wajib mengajukan permohonan ke KPP terdaftar untuk mendapatkan status PKP (Pengusaha Kena Pajak) atau jika tidak diajukan, jadi PKP dapat dikukuhkan secara jabatan.

Perusahaan yang sudah berstatus PKP tersebut, jika melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak memiliki kewajiban untuk menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai ke kas negara dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN. Lantas, kapan saat terutangnya PPN? Terutangnya PPN yaitu saat dilakukan penyerahan barang. Penyerahan yang dimaksud yaitu saat terbitnya faktur penjualan, barang sudah tersedia untuk penerima barang, pengalihan barang, serta pembayaran barang. (Wiasti Meurani)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Tax Center UIN Malang Dampingi Penyampaian Laporan SPT Tahunan

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat peran Tax Center...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini, Setoran Capai Rp24,99 Triliun hingga Akhir Mei 2024

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.