PajakOnline.com—Para pekerja seni juga dikenakan pajak. Pekerja seni ini seperti pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya.
Pajak pekerja seni dapat berupa Pajak Penghasilan (PPh) yang dipotong oleh pemberi kerja yang kemudian dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi. Pajak pekerja seni ini sebagai orang pribadi wajib dilaporkan paling lama 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Jika pekerja seni bekerja pada suatu badan atau perusahaan, maka atas penghasilan yang diterima tersebut dikenakan pajak pekerja seni berupa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong oleh perusahaan sebagai pihak ke 3 dalam sistem withholding tax.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER 16/PJ/2016, atas penghasilan pekerja seni dikenakan PPh Pasal 21 yang termasuk bukan pegawai. Penerima penghasilan bukan pegawai merupakan orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.
Cara Perhitungan Pajak Pekerja Seni berupa PPh 21:
1. Pajak pekerja seni berupa PPh 21 yang menerima atau memperoleh penghasilan tidak bersifat berkesinambungan. PPh 21 sebulan = [ 50 % x Penghasilan Bruto ] x Tarif Pajak.
2. Pajak pekerja seni berupa PPh 21 yang menerima atau memperoleh penghasilan semata-mata dari satu pemberi penghasilan yang bersifat berkesinambungan.
DPP = (50 % x Penghasilan Bruto Sebulan (kumulatif) – PTKP per bulan)
PPh Pasal 21 sebulan = DPP x Tarif Pajak
3. Pajak pekerja seni berupa PPh 21 yang menerima atau memperoleh penghasilan yang bersifat berkesinambungan dan mempunyai penghasilan lain.
DPP = (50 % x Penghasilan Bruto Sebulan) kumulatif
PPh Pasal 21 sebulan = DPP x Tarif Pajak
Selanjutnya atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak pekerja seni dari perusahaan tersebut, maka Wajib Pajak pekerja seni akan mendapatkan bukti potong sebagai bukti pajak yang telah dipotong oleh perusahaan.
Kemudian data dari bukti potong yang diterima tersebut, diinput pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Perlu diketahui, pada saat pelaporan pajak pekerja seni SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan formulir 1770 SS , jika penghasilan bruto dalam setahun yang diterima hanya dari satu perusahaan dengan batasan maksimal Rp 60.000.000.
Sementara, jika penghasilan bruto dalam setahun yang diterima lebih dari Rp 60.000.000, maka formulir yang digunakan yaitu 1770 S. Namun jika pekerja seni memiliki penghasilan lain berupa usaha maka formulir yang digunakan yaitu 1770.
Setelah mengetahui jenis formulir, pajak karyawan yang telah dipotong oleh perusahaan di input pada bagian daftar bukti potong. Pajak yang dipotong oleh perusahaan tempat karyawan swasta bekerja akan menjadi kredit pajak pada saat perhitungan pajak yang terutang pada SPT Tahunan PPh. Selanjutnya total penghasilan neto yang diperoleh diinput pada SPT induk. Tentukan status PTKP, sehingga dapat diketahui perhitungan pajak pekerja seni terutang.
Selanjutnya buat ID Billing terlebih dahulu melalui fitur e-Billing pajak, sebagai langkah sebelum melakukan penyetoran pajak kepada negara. Kemudian gunakan e-Filing untuk pelaporan pajak. (Azzahra Choirrun Nissa)