Selasa, 15 Juli 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Pemajakan Pekerja Seni

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
31/08/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Mengenal Pajak Royalti di Indonesia

Ilustrasi pekerja seni, penyanyi dalam pertunjukan musik. Foto: Ist.

1.1k
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Para pekerja seni juga dikenakan pajak. Pekerja seni ini seperti pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya.

Pajak pekerja seni dapat berupa Pajak Penghasilan (PPh) yang dipotong oleh pemberi kerja yang kemudian dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi. Pajak pekerja seni ini sebagai orang pribadi wajib dilaporkan paling lama 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Jika pekerja seni bekerja pada suatu badan atau perusahaan, maka atas penghasilan yang diterima tersebut dikenakan pajak pekerja seni berupa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong oleh perusahaan sebagai pihak ke 3 dalam sistem withholding tax.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER 16/PJ/2016, atas penghasilan pekerja seni dikenakan PPh Pasal 21 yang termasuk bukan pegawai. Penerima penghasilan bukan pegawai merupakan orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.

Cara Perhitungan Pajak Pekerja Seni berupa PPh 21:

Baca Juga:

PER-10/PJ/2025, Pertukaran Informasi Perpajakan Lintas Negara

PER-11/2025, Batas Waktu Unggah E-Faktur Jadi Tanggal 20

Gelar Aksi Donor Darah, Kanwil DJP Jakbar Himpun 110 Kantong Darah

Gubernur Dedi Mulyadi Ingatkan Terus Agar Warga Bayar Pajak Kendaraan

PER-7/PJ/2025, Pengawasan Kepatuhan PKP

1. Pajak pekerja seni berupa PPh 21 yang menerima atau memperoleh penghasilan tidak bersifat berkesinambungan. PPh 21 sebulan = [ 50 % x Penghasilan Bruto ] x Tarif Pajak.

2. Pajak pekerja seni berupa PPh 21 yang menerima atau memperoleh penghasilan semata-mata dari satu pemberi penghasilan yang bersifat berkesinambungan.

DPP = (50 % x Penghasilan Bruto Sebulan (kumulatif) – PTKP per bulan)

PPh Pasal 21 sebulan = DPP x Tarif Pajak

3. Pajak pekerja seni berupa PPh 21 yang menerima atau memperoleh penghasilan yang bersifat berkesinambungan dan mempunyai penghasilan lain.

DPP = (50 % x Penghasilan Bruto Sebulan) kumulatif

PPh Pasal 21 sebulan = DPP x Tarif Pajak

Selanjutnya atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak pekerja seni dari perusahaan tersebut, maka Wajib Pajak pekerja seni akan mendapatkan bukti potong sebagai bukti pajak yang telah dipotong oleh perusahaan.

Kemudian data dari bukti potong yang diterima tersebut, diinput pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Perlu diketahui, pada saat pelaporan pajak pekerja seni SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan formulir 1770 SS , jika penghasilan bruto dalam setahun yang diterima hanya dari satu perusahaan dengan batasan maksimal Rp 60.000.000.

Sementara, jika penghasilan bruto dalam setahun yang diterima lebih dari Rp 60.000.000, maka formulir yang digunakan yaitu 1770 S. Namun jika pekerja seni memiliki penghasilan lain berupa usaha maka formulir yang digunakan yaitu 1770.

Setelah mengetahui jenis formulir, pajak karyawan yang telah dipotong oleh perusahaan di input pada bagian daftar bukti potong. Pajak yang dipotong oleh perusahaan tempat karyawan swasta bekerja akan menjadi kredit pajak pada saat perhitungan pajak yang terutang pada SPT Tahunan PPh. Selanjutnya total penghasilan neto yang diperoleh diinput pada SPT induk. Tentukan status PTKP, sehingga dapat diketahui perhitungan pajak pekerja seni terutang.

Selanjutnya buat ID Billing terlebih dahulu melalui fitur e-Billing pajak, sebagai langkah sebelum melakukan penyetoran pajak kepada negara. Kemudian gunakan e-Filing untuk pelaporan pajak. (Azzahra Choirrun Nissa)

Share457Tweet286Send

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Previous Post

Samsat Kabupaten Bekasi Sosialisasikan Pajak Kendaraan Bermotor Targetkan Ojol

Next Post

Surat Kredit Berdokumen dalam Negeri

Related Posts

Penjelasan Mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Luar Negeri

PER-10/PJ/2025, Pertukaran Informasi Perpajakan Lintas Negara

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan pedoman pertukaran informasi lintas...

Pengguna e-Faktur Terbaru Tidak Bisa Pindah Pakai Versi Lama

PER-11/2025, Batas Waktu Unggah E-Faktur Jadi Tanggal 20

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Wajib Pajak perlu mengetahui batas waktu unggah (upload) faktur pajak...

Gelar Aksi Donor Darah, Kanwil DJP Jakbar Himpun 110 Kantong Darah

Gelar Aksi Donor Darah, Kanwil DJP Jakbar Himpun 110 Kantong Darah

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Sebanyak 110 kantong darah berhasil dihimpun dalam kegiatan donor...

Ada Pemeriksaan Pajak? Cari Tahu Alasannya

PER-7/PJ/2025, Pengawasan Kepatuhan PKP

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan peraturan baru dalam rangka pengawasan...

Transformasi Digital Percepat Pengembangan UMKM Indonesia

Pajak E-Commerce: Dorong Keadilan Lewat Kepatuhan Digital

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia tengah menyusun regulasi yang akan memberdayakan platform e‑commerce...

Pajak Digital Akan Difinalisasi di Berlin

Soal Marketplace sebagai Pemungut PPh Pasal 22 atas Transaksi Penjualan Barang oleh Merchant dengan Mekanisme PMSE, Berikut Penjelasan DJP

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Sehubungan dengan pertanyaan yang berkembang di masyarakat dan media...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Awas Penipuan Surat Palsu DJP

Awas Penipuan Surat Palsu DJP

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan agar wajib pajak mewaspadai...

Optimalisasi Penerimaan Pajak: Kanwil DJP se-Jakarta Raya Adakan Lelang Barang Sitaan Pajak

Optimalisasi Penerimaan Pajak: Kanwil DJP se-Jakarta Raya Adakan Lelang Barang Sitaan Pajak

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Sebanyak 74 barang Wajib Pajak dengan total nilai limit...

Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Jawa Barat Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September 2025

by Redaksi PajakOnline
14/07/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memperpanjang masa berlaku penghapusan...

Load More
Next Post
Ini Syarat Dapatkan Keringanan Pajak untuk Perusahaan Publik

Surat Kredit Berdokumen dalam Negeri

PPS Tinggal Sebulan Lagi, Setoran Pajak Capai Rp10,7 Triliun

Core Tax System, Upaya Optimalisasi Pengawasan Wajib Pajak

BRI Setor Dividen Terbesar ke Negara

Fungsi Kredit Korporasi

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134342 shares
    Share 53737 Tweet 33586
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    44106 shares
    Share 17642 Tweet 11027
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43816 shares
    Share 17526 Tweet 10954
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39561 shares
    Share 15824 Tweet 9890
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26874 shares
    Share 10750 Tweet 6719

Peraturan Pajak

Pengguna e-Faktur Terbaru Tidak Bisa Pindah Pakai Versi Lama
Berita

PER-11/2025, Batas Waktu Unggah E-Faktur Jadi Tanggal 20

22 jam ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Jawa Barat Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September 2025

14/07/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In