PajakOnline.com—Jika Anda memiliki investasi reksa dana, penting bagi Anda untuk mengetahui ketentuan pajak atas investasi ini. Bagaimana pengenaan pajaknya? Apa saja kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh investor reksa dana? Mari kita bahas lebih mendalam.
Reksa dana merupakan wadah atau pola pengelolaan modal dari banyak pemodal (investor) yang dikelola manajer investasi untuk dialirkan ke berbagai jenis (portofolio) investasi di pasar modal seperti saham, obligasi dan pasar uang. Pengertian tersebut berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU Pasar Modal),
Terdapat empat jenis reksa dana, yaitu: Money Market Fund (Reksa Dana Pasar Uang), Fixed Income Fund (Reksa Dana Pendapatan Tetap), Equity Fund (Reksa Dana Saham), dan Discretionary Fund (Reksa Dana Campuran)
Penghasilan dari investasi reksa dana ini diperoleh dari selisih penjualan kembali (redemption) unit penyertaan reksa dana. Untuk menentukan keuntungan reksa dana, terdapat dua istilah yang perlu dipahami, yaitu NAB dan NAB UP. NAB merupakan nilai aktiva bersih, sedangkan NAB merefleksikan jumlah total dana kelolaan dari manajer investasi atas produk reksa dana, sementara NAB UP adalah biaya yang harus dibayar investor untuk satu unit penyertaan.
Berdasarkan Pasal 4 ayat 3 huruf (i) UU Pajak Penghasilan menyebutkan bahwa “bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif” dikecualikan dari objek pajak.
Berikutnya, jika mengacu pada Pasal 18 UU Pasar Modal, reksa dana dapat berbentuk perseroan atau kontrak investasi kolektif. Jadi, bisa dikatakan penghasilan dari reksa dana dikecualikan dari objek pajak. Penghasilan tersebut tetap dilaporkan sebagai penghasilan yang bukan merupakan objek pajak. Selain itu, reksa dana yang masih dimiliki di akhir tahun pajak wajib dilaporkan dalam daftar harta SPT Tahunan.
Pada saat pelaporan SPT Tahunan PPh, keuntungan dari penjualan reksa dana harus dilaporkan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Jika Anda menggunakan SPT PPh OP 1770S, penghasilan dilaporkan pada bagian B angka 6.
Namun, untuk reksa dana yang dimiliki sampai dengan akhir tahun juga wajib dilaporkan pada SPT Tahunan. Pelaporan harta pada SPT Tahunan berupa reksa dana dilakukan dengan cara mengisi kode 036 (Investasi – Reksa Dana). Kemudian, isi detail harta seperti nama harta, yang dapat diisi dengan jenis reksa dana, dan tahun perolehan. Wajib Pajak juga perlu melaporkan harga perolehan. Harga perolehan yang dimaksud adalah harga pada saat pertama kali membeli reksa dana. (Azzahra Choirrun Nissa)