PajakOnline.com—Pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sampai saat ini belum diberlakukan. Padahal ketentuan hukumnya sudah ada, tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020. Pada Pasal 4 ayat (2), Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) merupakan perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
Dalam Perpu penerapan pajak PMSE dibagi menjadi dua pungutan, yakni pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Untuk PPN PMSE telah diberlakukan sejak 1 Juli 2020, namun untuk PPh PMSE belum diberlakukan hingga saat ini.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pemberlakuan PPh PMSE mengikuti dua pilar perpajakan internasional.
"Kalau untuk PPh PMSE, yang luar ya, tentu kita ikuti yang pilar 1 pilar 2. kita kan sudah komitmen untuk ikut pengenaan pajaknya sesuai dengan platform internasional, artinya kesepakatan internasional," kata Yon Arsal.
