PajakOnline.com—Pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sampai saat ini belum diberlakukan. Padahal ketentuan hukumnya sudah ada, tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020. Pada Pasal 4 ayat (2), Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) merupakan perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
Dalam Perpu penerapan pajak PMSE dibagi menjadi dua pungutan, yakni pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Untuk PPN PMSE telah diberlakukan sejak 1 Juli 2020, namun untuk PPh PMSE belum diberlakukan hingga saat ini.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pemberlakuan PPh PMSE mengikuti dua pilar perpajakan internasional.
“Kalau untuk PPh PMSE, yang luar ya, tentu kita ikuti yang pilar 1 pilar 2. kita kan sudah komitmen untuk ikut pengenaan pajaknya sesuai dengan platform internasional, artinya kesepakatan internasional,” kata Yon Arsal.
Yon mengatakan, pemerintah masih menunggu penandatangan kesepakatan internasional yang direncanakan akan dilakukan pada 2023. “Kita tentu menunggu kesepakatan internasional tersebut ditandatangani,” katanya.
Sementara itu, Yon mengungkap, PPN PMSE terus mengalami perkembangan yang signifikan, hal itu terbukti dengan meningkatnya pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hingga 30 April 2023 tercatat 148 pelaku usaha PMSE dan tambahan 4 pelaku usaha pemungut PPN PMSE dibandingkan dengan bulan lalu.
Dari keseluruhan pemungut pajak yang telah ditunjuk tersebut, terdapat 129 yang di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak sebesar Rp12,2 triliun.
“Jadi benar, PMSE itu ada dua, PPh sama PPN. Kalau PPN-nya sudah kita terapkan. Sudah bertambah terus baik dari jumlah pemungutnya. Tapi dari segi PPh-nya, kita komitmen untuk ikut yang internasional,” pungkas Yon.(Kelly Pabelasary)