TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemajakan Spa sebagai Objek Pajak Hiburan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Spa merupakan salah satu cara relaksasi untuk menghilangkan kepenatan dan stres setelah menjalani rutinitas kesibukan. Ada banyak salon kecantikan bahkan klinik kecantikan yang menawarkan perawatan spa.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Pasal 42 ayat (2) disebutkan bahwa spa merupakan salah satu objek pajak dari pajak hiburan. Dari keseluruhan jenis pajak kabupaten dan kota, pajak hiburan termasuk salah satu pajak penyumbang APBD yang cukup besar.

Bagi orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan termasuk dalam subjek pajak serta dasar pengenaan pajak spa yaitu jumlah yang yang diterima atau yang seharusnya diterima penyelenggara hiburan, termasuk potongan harga, service charge dan tiket cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa hiburan.

Untuk itu, Tarif Pajak atas Spa berupa mandi uap/spa ditetapkan sebesar 75%, tarif ini sesuai dengan Pasal 45 ayat (2) Undang-undang No. 28 Tahun 2009. Tarif Pajak atas spa berbeda-beda di setiap daerah, sebab tarif pajak hiburan telah ditetapkan Peraturan Daerah (Perda).

Setiap daerah mempunyai kriteria tersendiri, misalnya di daerah DKI Jakarta tarifnya bisa lebih besar karena standar biaya hidup di DKI Jakarta lebih mahal dibandingkan di daerah Jawa Tengah yang standar biaya hidupnya lebih murah dibandingkan di DKI Jakarta.

Dalam Pasal 3 ayat (6) huruf c point 9 Peraturan Gubernur Privinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 224 tahun 2012 Tentang Pembayaran dan pelaporan Transaksi Usaha Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir Melalui Online System bahwa tarif pajak spa ditetapkan sebesar 20%.

Sementara itu, pengenaan biaya terhadap pelayanan hiburan disebut dengan service charge atau uang atas pelayanan. Apabila suatu pelayanan dikenakan service charge, maka perhitungan pada invoice yaitu menambah harga yang harus dibayar konsumen dengan harga service charge, maka total keseluruhan yang nantinya akan dikenakan pajak daerah.

Dalam Pasal 1 ayat (6) Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-02/Men/1999 Tahun 1999 Tentang Pembagian Uang Service Pada Usaha Hotel, Restoran Dan Usaha Pariwisata Lainnya, bahwa uang service adalah tambahan dari tarif yang sudah ditetapkan sebelumnya dalam rangka jasa pelayanan pada usaha hotel, restoran dan usaha pariwisata lainnya.

Oleh karena itu, pelaku usaha mengenakan tarif service charge maksimal sebesar 10%. Adapun beberapa pengusaha tempat hiburan yang membebankan 5% atau bahkan 10% service charge. Namun, pengusaha boleh tidak mengenakan uang service sama sekali tergantung kebijakan dari pengusaha masing-masing.(Kelly Pabelasary)