PajakOnline.com—Spa merupakan salah satu cara relaksasi untuk menghilangkan kepenatan dan stres setelah menjalani rutinitas kesibukan. Ada banyak salon kecantikan bahkan klinik kecantikan yang menawarkan perawatan spa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Pasal 42 ayat (2) disebutkan bahwa spa merupakan salah satu objek pajak dari pajak hiburan. Dari keseluruhan jenis pajak kabupaten dan kota, pajak hiburan termasuk salah satu pajak penyumbang APBD yang cukup besar.
Bagi orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan termasuk dalam subjek pajak serta dasar pengenaan pajak spa yaitu jumlah yang yang diterima atau yang seharusnya diterima penyelenggara hiburan, termasuk potongan harga, service charge dan tiket cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa hiburan.
Untuk itu, Tarif Pajak atas Spa berupa mandi uap/spa ditetapkan sebesar 75%, tarif ini sesuai dengan Pasal 45 ayat (2) Undang-undang No. 28 Tahun 2009. Tarif Pajak atas spa berbeda-beda di setiap daerah, sebab tarif pajak hiburan telah ditetapkan Peraturan Daerah (Perda).
Setiap daerah mempunyai kriteria tersendiri, misalnya di daerah DKI Jakarta tarifnya bisa lebih besar karena standar biaya hidup di DKI Jakarta lebih mahal dibandingkan di daerah Jawa Tengah yang standar biaya hidupnya lebih murah dibandingkan di DKI Jakarta.
Dalam Pasal 3 ayat (6) huruf c point 9 Peraturan Gubernur Privinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 224 tahun 2012 Tentang Pembayaran dan pelaporan Transaksi Usaha Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir Melalui Online System bahwa tarif pajak spa ditetapkan sebesar 20%.
Sementara itu, pengenaan biaya terhadap pelayanan hiburan disebut dengan service charge atau uang atas pelayanan. Apabila suatu pelayanan dikenakan service charge, maka perhitungan pada invoice yaitu menambah harga yang harus dibayar konsumen dengan harga service charge, maka total keseluruhan yang nantinya akan dikenakan pajak daerah.
Dalam Pasal 1 ayat (6) Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-02/Men/1999 Tahun 1999 Tentang Pembagian Uang Service Pada Usaha Hotel, Restoran Dan Usaha Pariwisata Lainnya, bahwa uang service adalah tambahan dari tarif yang sudah ditetapkan sebelumnya dalam rangka jasa pelayanan pada usaha hotel, restoran dan usaha pariwisata lainnya.
Oleh karena itu, pelaku usaha mengenakan tarif service charge maksimal sebesar 10%. Adapun beberapa pengusaha tempat hiburan yang membebankan 5% atau bahkan 10% service charge. Namun, pengusaha boleh tidak mengenakan uang service sama sekali tergantung kebijakan dari pengusaha masing-masing.(Kelly Pabelasary)