PajakOnline.com—Pemerintah semakin memerhatikan kegiatan transaksi e-Commerce. E-Commerce merupakan suatu proses membeli dan menjual produk-produk secara elektronik oleh konsumen dan dari perusahaan ke perusahaan dengan komputer sebagai perantara transaksi bisnis. Hal tersebut karena transaksi e-commerce dikenal sebagai bentuk transaksi yang tidak mengenal batas negara dan memudahkan masyarakat.
Dalam suatu marketplace, terdiri dari berbagai macam toko yang asalnya dari berbagai pelosok negara. pada era digital ini, banyak orang yang beralih berbelanja dari toko offline ke toko online, sehingga transaksi e-commerce semakin meningkat.
Mengenai Perpajakan, Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2015 tentang Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Transaksi E-Commerce, ada beberapa model transaksi e-commerce, antara lain: yakni online marketplace, classified ads, daily deals, dan online retail.
- Online marketplace merupakan penyedia tempat kegiatan usaha berupa toko internet yang ada pada mal internet sebagai tempat online marketplace merchant menjual barang/jasa.
- Classified Ads merupakan penyedia tempat dan waktu untuk memajang content (teks, grafik, video penjelasan,informasi, dan lain-lain) barang atau jasa bagi pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan kepada pengguna iklan melalui situs yang disediakan oleh penyelenggara Classified Ads.
- Daily Deals merupakan penyedia tempat kegiatan usaha berupa situs daily deals sebagai tempat bagi pedagang menjual barang atau jasa kepada pembeli dengan menggunakan voucher sebagai sarana pembayaran.
- Online Retail, adalah kegiatan menjual barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh penyelenggara online retail kepada Pembeli.
Selanjutnya, jasa yang diserahkan oleh penyelenggara online marketplace merupakan Jasa Kena Pajak (JKP). Penyerahan JKP jika di dalam daerah pabean atau pemanfaatan JKP dari luar pabean yang dilakukan di dalam daerah pabean akan dikenai PPN.
Untuk pengenaan PPN atas transaksi e-commerce atau pajak e-commerce tertera dalam UU PPN Pasal 1, Pasal 4 ayat (1) huruf c dan huruf e, pasal 11 ayat (1) dan (2), dan pasal 13. Selain tertera dalam UU PPN, dasar hukum atas pajak e-commerce ini juga tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 17 ayat (1), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7).
Penyerahan JKP di dalam daerah pabean, terjadi pada saat:
- Harga atas penyerahan JKP diakui sebagai piutang atau penghasilan pada saat diterbitkannya faktur penjualan oleh PKP.
- Kontrak atau perjanjian ditandatangani pada saat sebagaimana dimaksud pada poin pertama, tidak diketahui.
- Pembayaran yang sudah diterima sebelum penyerahan JKP di dalam daerah pabean.
- Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean, yakni pada:
1. Saat harga perolehan JKP dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya.
2. Saat penggantian JKP tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya.
3. Saat perolehan JKP dibayar seluruhnya maupun sebagian atau perjanjian ketika terjadinya pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean sebagaimana yang sudah disebutkan di atas.
Sedangkan, pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, maka menggunakan SSP atas penyetoran PPN yang merupakan dokumen dengan kedudukan yang dipersamakan dengan faktur pajak. SSP ini dibuat oleh online pajak marketplace merchant.
Selain dikenakan PPN, transaksi e-commerce juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Dalam hal ini, objek PPh yaitu penjualan barang atau penyediaan jasa, maka wajib untuk dilakukan potongan PPh. Untuk pihak online marketplace merchant sebagai penjual barang atau penyedia jasa pada online marketplace yang penghasilannya tidak dikenai pajak yang bersifat final.
Dasar hukum pengenaan PPh atas transaksi e-commerce tertera dalam Undang-Undang PPh Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15, Pasal 17, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26. Jadi, tarif PPh Pasal 17 diterapkan atas penghasilan kena pajak yang dihitung dari penghasilan bruto dari penjualan yang dikurangi biaya untuk menagih, mendapatkan, dan memelihara penghasilan serta untuk wajib pajak orang pribadi dikurangi dengan PTKP.(Kelly Pabelasary)