TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pembebasan Pajak Fasilitas Kesehatan Pekerja

· · pajakonline.com

PajakOnline.com— Berdasarkan PMK Nomor 66 Tahun 2023, pajak natura atau kenikmatan merupakan pajak yang dikenakan atas barang dan fasilitas yang diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pegawai atau karyawan bukan berupa uang.

Adapun jenis dan batasan nilai yang telah ditetapkan natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh), yakni makanan atau minuman yang disediakan bagi seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai. Sedangkan, kupon makan bagi karyawan dinas luar, termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan atau minum maksimal Rp 2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja.

Bagi natura atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja, meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan atau vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai. Selanjutnya, sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil, meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan, dan olahraga, juga dikecualikan tanpa batasan nilai.

Dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023, fasilitas kesehatan/pengobatan di luar BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan yang dikecualikan dari pengenaan pajak, yaitu:

- Kecelakaan kerja.
- Penyakit akibat kerja.
- Kedaruratan penyelamatan jiwa.
- Perawatan dan pengobatan lanjutan sebagai akibat dari kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja.

Demikian, penyakit akibat kerja tidak dijelaskan dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023. Namun, merujuk penjelasan resmi kementerian kesehatan, penyakit akibat kerja yaitu penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja.

Untuk itu, Penyakit akibat kerja didiagnosis dan ditetapkan melalui tujuh langkah, yaitu:

1. Penentuan diagnosis klinis.
2. Mengidentifikasi pajanan yang dialami pekerja di tempat kerja.
3. Penentuan hubungan antara pajanan dengan diagnosis klinis.
4. Besarnya pajanan.
5. Faktor dari individu yang berperan.
6. Kepastian tidak ada faktor lain yang berpengaruh diluar pekerjaan utama.
7. Penentuan diagnosis okupasi.

Selain itu, penyebab penyakit akibat kerja dikelompokkan menjadi lima golongan, yaitu:

1. Penyebab fisik antara lain bising.
2. Getaran radiasi pengion, radiasi non pengion, tekanan udara, suhu ekstrem.
3. Penyebab kimiawi, yakni berbagai bahan kimia, penyebab biologi (bakteri virus, jamur, parasit, dan sebagainya), penyebab ergonomik (posisi janggal atau gerakan berulang),
4. Penyebab psikososial, antara lain karena beban kerja yang terlalu berat, pekerjaan monoton, stres.
5. Dan lainnya.

Mengacu pada PMK Nomor 66 Tahun 2023, fasilitas juga tidak hanya diberikan dalam bentuk tunjangan kesehatan. Pemberi kerja juga dapat memberikan fasilitas kesehatan dalam bentuk reimbursement, kerja sama langsung dengan penyedia layanan kesehatan, atau penyediaan klinik secara in house.(Kelly Pabelasary)