PajakOnline.com— Berdasarkan PMK Nomor 66 Tahun 2023, pajak natura atau kenikmatan merupakan pajak yang dikenakan atas barang dan fasilitas yang diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pegawai atau karyawan bukan berupa uang.
Adapun jenis dan batasan nilai yang telah ditetapkan natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh), yakni makanan atau minuman yang disediakan bagi seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai. Sedangkan, kupon makan bagi karyawan dinas luar, termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan atau minum maksimal Rp 2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja.
Bagi natura atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja, meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan atau vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai. Selanjutnya, sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil, meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan, dan olahraga, juga dikecualikan tanpa batasan nilai.
Dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023, fasilitas kesehatan/pengobatan di luar BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan yang dikecualikan dari pengenaan pajak, yaitu:
– Kecelakaan kerja.
– Penyakit akibat kerja.
– Kedaruratan penyelamatan jiwa.
– Perawatan dan pengobatan lanjutan sebagai akibat dari kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja.
Demikian, penyakit akibat kerja tidak dijelaskan dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023. Namun, merujuk penjelasan resmi kementerian kesehatan, penyakit akibat kerja yaitu penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja.
Untuk itu, Penyakit akibat kerja didiagnosis dan ditetapkan melalui tujuh langkah, yaitu:
1. Penentuan diagnosis klinis.
2. Mengidentifikasi pajanan yang dialami pekerja di tempat kerja.
3. Penentuan hubungan antara pajanan dengan diagnosis klinis.
4. Besarnya pajanan.
5. Faktor dari individu yang berperan.
6. Kepastian tidak ada faktor lain yang berpengaruh diluar pekerjaan utama.
7. Penentuan diagnosis okupasi.
Selain itu, penyebab penyakit akibat kerja dikelompokkan menjadi lima golongan, yaitu:
1. Penyebab fisik antara lain bising.
2. Getaran radiasi pengion, radiasi non pengion, tekanan udara, suhu ekstrem.
3. Penyebab kimiawi, yakni berbagai bahan kimia, penyebab biologi (bakteri virus, jamur, parasit, dan sebagainya), penyebab ergonomik (posisi janggal atau gerakan berulang),
4. Penyebab psikososial, antara lain karena beban kerja yang terlalu berat, pekerjaan monoton, stres.
5. Dan lainnya.
Mengacu pada PMK Nomor 66 Tahun 2023, fasilitas juga tidak hanya diberikan dalam bentuk tunjangan kesehatan. Pemberi kerja juga dapat memberikan fasilitas kesehatan dalam bentuk reimbursement, kerja sama langsung dengan penyedia layanan kesehatan, atau penyediaan klinik secara in house.(Kelly Pabelasary)