TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemda Ini Sudah Ajukan Insentif Pajak Hiburan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sejumlah pemerintah daerah (Pemda) telah mengajukan insentif pajak hiburan. Pengajuan insentif ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 9 00.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur Daerah DKI Jakarta dan Bupati/ Wali Kota.

Berdasarkan ketentuan tersebut, kepala daerah berhak mengurangi tarif Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pengurangan besaran PBJT tersebut dapat ditetapkan melalui penerbitan Peraturan Daerah (Perda).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan, beberapa pemerintah daerah sudah mengajukan insentif pajak hiburan, seperti Pemprov Bali, sejumlah daerah di Pemprov Jawa Barat (Jabar), dan Pemprov Sumatera Barat (Sumbar).

“Sedangkan untuk DKI Jakarta mereka akan mengumpulkan para pengusaha dulu untuk kira-kira berapa yang idealnya win-win. tapi itu kan harganya nilainya sesuai Undang-Undang ya tetap 40%, tapi akan bisa diturunkan dengan kebijakan dari Pemda,” kata Tito, dikutip Rabu (31/1/2024).

Pemerintah Provinsi Bali menetapkan pemberian insentif pajak akan sesuai dengan ketentuan Pasal 101 UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Ketentuan ini memberikan ruang kebijakan untuk pemberian insentif fiskal guna mendukung kemudahan berinvestasi, berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.

“Kalau yang di Bali mereka sudah melakukan itu, karena saya zoom meeting dengan Gubernur Bali dan Bupati, Walikota se-Bali. Berapa insentifnya, yang jelas di bawah 40%. Tetapi yang di bawah 40% baru di Bali,” kata Tito.

Tito menyarankan seluruh kepala daerah untuk segera bertemu pelaku bisnis terkait untuk membahas penerapan insentif pajak yang akan diberikan.

Selain itu, insentif pajak hiburan juga dapat diajukan pemerintah daerah sendiri untuk mendorong pembangunan pada daerah tersebut. Paling banyak daerah menurunkan tarif pajaknya di rentang 40-50%. Namun untuk yang turun di bawah 40% belum terlalu banyak. (Wiasti Meurani)