TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemeriksaan Bukti Permulaan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemeriksaan merupakan serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Hal tersebut sesuai Pasal 1 angka 25 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP),

Artinya, bukti permulaan adalah keadaan, perbuatan, atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Dengan demikian, pemeriksaan bukti permulaan merupakan pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan. Selain itu, pemeriksaan bukti permulaan dapat dilakukan secara terbuka dan tertutup.

Pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka didahului dengan penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan, sedangkan pemeriksaan yang dilakukan secara tertutup tidak didahului dengan penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan.

Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu berhati-hati karena pemeriksa bisa melakukan pemeriksaan bukti permulaan tanpa memberitahu kepada Wajib Pajak.

Untuk itu, alur pemeriksaan bukti permulaan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dilakukan sebagai berikut:


  •  Pemeriksa bukti permulaan menyampaikan surat pemberitahuan bukti permulaan apabila dilakukan secara terbuka.

  • Pemeriksa bukti permulaan akan meminjam dokumen Wajib Pajak yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan bukti permulaan ke KPP atau unit kerja lain di DJP.

  • Pemeriksa bukti permulaan dapat melakukan penyegelan jika diperlukan.

  • Pemeriksa bukti permulaan akan memanggil calon tersangka, calon saksi, atau pihak yang berkaitan untuk memperoleh keterangan yang diperlukan.


Jika hasil pemeriksaan bukti permulaan menunjukkan adanya bukti permulaan tindak pidana yang cukup, maka dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.(Kelly Pabelasary)