PajakOnline.com—Pemeriksaan merupakan serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Hal tersebut sesuai Pasal 1 angka 25 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP),
Artinya, bukti permulaan adalah keadaan, perbuatan, atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Dengan demikian, pemeriksaan bukti permulaan merupakan pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan. Selain itu, pemeriksaan bukti permulaan dapat dilakukan secara terbuka dan tertutup.
Pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka didahului dengan penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan, sedangkan pemeriksaan yang dilakukan secara tertutup tidak didahului dengan penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan.
Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu berhati-hati karena pemeriksa bisa melakukan pemeriksaan bukti permulaan tanpa memberitahu kepada Wajib Pajak.
Untuk itu, alur pemeriksaan bukti permulaan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dilakukan sebagai berikut:
- Pemeriksa bukti permulaan menyampaikan surat pemberitahuan bukti permulaan apabila dilakukan secara terbuka.
- Pemeriksa bukti permulaan akan meminjam dokumen Wajib Pajak yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan bukti permulaan ke KPP atau unit kerja lain di DJP.
- Pemeriksa bukti permulaan dapat melakukan penyegelan jika diperlukan.
- Pemeriksa bukti permulaan akan memanggil calon tersangka, calon saksi, atau pihak yang berkaitan untuk memperoleh keterangan yang diperlukan.
Jika hasil pemeriksaan bukti permulaan menunjukkan adanya bukti permulaan tindak pidana yang cukup, maka dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.(Kelly Pabelasary)