Selasa, 26 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pemeriksaan Pajak Tujuan Lain

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
20 Juni 2024
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
Ada Pemeriksaan Pajak? Cari Tahu Alasannya

Ilustrasi Pemeriksaan Pajak. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pemeriksaan pajak tujuan lain dilakukan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang–undangan perpajakan. Pemeriksaan tersebut berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 29 ayat (1).

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan dalam menghimpun dan mengolah data, keterangan serta bukti berdasarkan suatu standar pemeriksaan yang dilaksanakan secara objektif dan profesional.

Di Indonesia, sistem yang digunakan dalam pelaporan kewajiban perpajakan adalah self-assesment yang memberikan kewenangan terhadap wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya secara mandiri. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan dalam bentuk kegiatan pemeriksaan pajak untuk menghindari penyelewengan yang dapat merugikan negara.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak setelah menerima Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Salah satu jenis pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan pajak tujuan lain. Pemeriksaan ini dilakukan dengan cara yang serupa dengan pemeriksaan pajak pada umumnya, tetapi fokusnya lebih pada aspek-aspek tertentu sesuai dengan tujuan pemeriksaannya.

Perbedaan utama pemeriksaan pajak tujuan lain dengan pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan terdapat pada tujuannya. Pemeriksaan pajak tujuan lain tidak dimaksudkan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP), melainkan untuk mendapatkan informasi atau melaksanakan ketentuan perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga:

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

Tahapan Pemeriksaan Pajak Tujuan Lain

Pemeriksaan pajak tujuan lain ini meliputi penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan. Pemeriksaan pajak tujuan lain melaksanakan ketentuan perpajakan di luar pengujian kepatuhan, seperti:

1) Pengukuhan PKP dan NPWP secara jabatan

2) Penghapusan NPWP baik permohonan maupu secara jabatan

3) Pencabutan pengukuhan PKP

4) Wajib pajak mengajukan keberatan

5) Pengumpulan bahan guna penyusunan NPPN

6) Pencocokan data/alat keterangan

7) Penentuan wajib pajak berlokasi di daerah terpencil

8) Penentuan jumlah tempat terutang PPN

9) Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak

10) Penentuan saat produksi dimulai

11) Pemberian fasilitas perpajakan mengenai perpanjangan jangka waktu kompensasi kerugian

12) Memenuhi permintaan informasi dari negara mitra dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda atau Tax Treaty

Pelaksanaan pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik, sesuai dengan tujuan pemeriksaan dan mendapat pengawasan yang seksama

Jangkauan pemeriksaan disesuaikan dengan kriteria dilakukannya pemeriksaan untuk tujuan lain

Pemeriksaan dilakukan oleh tim pemeriksa pajak yang terdiri dari 1 supervisor, 1ketua tim, dan 1 atau lebih anggota tim, yang di mana ketua tim dapat merangkap sebagai anggota tim dalam keadaan tertentu
Pemeriksaan dapat dilaksanakan di kantor DJP atau di tempat kegiatan usaha WP maupun tempat lain yang
dianggap perlu oleh pemeriksa pajak

Pemeriksaan dilaksanakan pada saat jam kerja, dapat dilanjutkan di luar jam kerja apabila diperlukan
Pelaksanaan pemeriksaan harus didokumentasikan dalam bentuk Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP)

Umumnya, pemeriksaan pajak tujuan lain dilakukan melalui beberapa tahapan, di antaranya:

Tahapan pertama adalah Penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan atau Surat Panggilan oleh DJP tentang pelaksanaan pemeriksaan

Tahapan kedua adalah pemeriksa pajak akan melakukan pemeriksaan terhadap data, keterangan, dan/atau bukti yang dimiliki wajib pajak

Tahapan ketiga adalah Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang berisi temuan hasil pemeriksaan dan dasar hukumnya

Tahapan keempat adalah Pembahasan bersama antara wajib pajak dan Pemeriksa atas Akhir Hasil Pemeriksaan mengenai temuan hasil pemeriksaan

Penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berisi usulan diterima atau ditolaknya permohonan wajib pajak

Pemeriksasan Lapangan dan Pemeriksaan Kantor

Pemeriksaan pajak untuk tujuan lain juga dapat dilakukan dengan pemeriksaan lapangan maupun pemeriksaan kantor, ini tidak jauh berbeda dengan pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Selanjutnya, pemeriksa pajak juga memiliki kewajiban yang harus dilakukan pada saat pemeriksaan untuk tujuan lain kepada wajib pajak, sebagai berikut:

  • Menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan jika dilakukan pemeriksaan lapangan atau surat panggilan jika dilakukan pemeriksaan kantor
  • Menunjukkan surat perintah pemeriksaan serta tanda pengenal pemeriksa pajak
  • Memperlihatkan surat perubahan tim pemeriksa pajak jika terjadi perubahan susunan tim
  • Menjelaskan alasan dan tujuan pemeriksaan serta hak dan kewajiban wajib pajak
  • Menyampaikan SPHP
  • Menyampaikan kuesioner pemeriksaan kepada wajib pajak
  • Mengembalikan buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam dari wajib pajak
  • Merahasiakan dari pihak ketiga, yang tidak berhak atas segala sesuatu yang wajib pajak ketahui atau diberitahukan wajib pajak dalam rangka pemeriksaan

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Dalam Pemeriksaan Pajak Tujuan Lain

Pemeriksaan tujuan lain merupakan salah satu cara DJP untuk memastikan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Memahami hak dan kewajiban sebagai Wajib Pajak saat diperiksa akan membantu dalam menjalani proses pemeriksaan dengan lancar.

Dalam PMK Nomor 17 Tahun 2013 sebagaimana telah direvisi menjadi PMK Nomor 18 Tahun 2021 tentang Proses Pemeriksaan, terdapat peraturan mengenai hak dan kewajiban yang harus diketahui oleh wajib pajak untuk lebih memahami pemeriksaan pajak tujuan lain.

Hak seorang wajib pajak yang harus diketahui dalam pemeriksaan, seperti:

  • Meminta pemeriksa pajak untuk menunjukkan tanda pengenal dan surat perintah pemeriksaan.
  • Menerima surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan jika dilakukan pemeriksaan lapangan
  • Meminta penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan
  • Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)
  • Menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan
  • Mengajukan permohonan Quality Assurance (QA) pemeriksaan jika terdapat hasil pemeriksaan yang belum disepakati antara pemeriksa pajak dengan wajib pajak
  • Mengisi kuesioner atas pelaksanaan pemeriksaan oleh pemeriksa pajak
  • Kewajiban yang harus dipenuhi wajib pajak dalam pemeriksaan lapangan, antara lain:
  • Memperlihatkan/meminjamkan buku, catatan, dokumen
  • Memberi kesempatan pemeriksa untuk mengakses/mengunduh data elektronik
  • Memberi kesempatan pemeriksa untuk memasuki tempat/ruang yang patut diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan buku/catatan/dokumen/uang/barang
  • Memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan
  • Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP
  • Memberikan keterangan lisan/tertulis yang diperlukan

Kewajiban yang harus dipenuhi wajib pajak dalam pemeriksaan kantor, antara lain:

  • Memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan
  • Memperlihatkan/meminjamkan buku, catatan, dokumen
  • Memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan
  • Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP
  • Meminjamkan hasil pemeriksaan akuntan publik
  • Memberikan keterangan lisan/tertulis yang diperlukan
Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan...

NPWP Elektronik Berkekuatan Hukum Sama

PER-11/PJ/2025, DJP Terapkan Pengecekan Validitas NPWP Sebelum Penelitian SPT

oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan mekanisme baru dalam proses...

Ada Pemeriksaan Pajak? Cari Tahu Alasannya

PMK 15/2025, Cek Aturan Terbaru Soal Pemeriksaan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan...

Ada Pemeriksaan Pajak? Cari Tahu Alasannya

Pemeriksaan Pajak Kini Lebih Singkat, Spesifik Bisa 1 Bulan

oleh Redaksi PajakOnline
10 Juni 2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Penjelasan Lengkap Pemeriksaan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
26 Januari 2024
0

PajakOnline.com—Pemeriksaan pajak merupakan serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan...

Optimalisasi Sistem CRM Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
5 Desember 2023
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan keterangan pers resmi kepada redaksi...

Ada Pemeriksaan Pajak? Cari Tahu Alasannya

Wajib Pajak Perlu Tahu Teknik Pemeriksaan Pajak Berikut Ini

oleh Redaksi PajakOnline
12 Oktober 2023
0

PajakOnline.com—Wajib pajak perlu mengetahui teknik pemeriksaan pajak berdasarkan SE 65/2013...

Ada Pemeriksaan Pajak? Cari Tahu Alasannya

Pemeriksaan Pajak Data Konkret

oleh Redaksi PajakOnline
27 September 2023
0

PajakOnline.com—Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melakukan pemeriksaan data konkret dari Wajib...

Ada Pemeriksaan Pajak? Cari Tahu Alasannya

Pendekatan Transaksi Tunai dan Bank dalam Pemerikasaan

oleh Redaksi PajakOnline
25 September 2023
0

PajakOnline.com—Metode pemeriksaan langsung merupakan teknik dan prosedur pemeriksaan dengan melakukan...

Ada Pemeriksaan Pajak? Cari Tahu Alasannya

Pengungkapan Ketidakbenaran dalam Pemeriksaan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
22 September 2023
0

PajakOnline.com—Pengungkapan ketidakbenaran dalam pemeriksaan pajak merupakan kesempatan yang diberikan kepada...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.