TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Ajak Manfaatkan Tax Holiday di KEK Kendal

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah mengajak para pelaku usaha mengembangkan investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal. Pemerintah akan memberikan tax holiday.

Hal tersebut disampaikan Plt Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Susiwijono Moegiarso. Menurutnya, pemerintah menjadi mitra yang dapat diandalkan pelaku usaha untuk penyederhanaan regulasi, percepatan proses perizinan, serta pemberian insentif yang ultimate.

“Diharapkan KEK Kendal bukan hanya dapat mencapai target, namun memberikan peningkatan signifikan dalam arus investasi ke Indonesia dan berkontribusi pada perekonomian nasional. Implementasi fasilitas dan kemudahan di KEK salah satunya dilakukan melalui sosialisasi pengajuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan yang difasilitasi Dewan Nasional KEK,” kata Susiwijono dalam Rapat Pembahasan Isu Strategis KEK Kendal dan Sosialisasi Pengajuan Fasilitas Pengurangan PPh Badan di KEK melalui Online Single Submission (OSS) di Semarang, dikutip hari ini.

Dewan Nasional KEK pun mengundang Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk menyampaikan materi teknis mengenai kemudahan pengajuan pemanfaatan tax holiday melalui OSS.

“Pentingnya pengajuan tax holiday dalam sosialisasi ini sebagai persyaratan kemitraan usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk mendukung agenda besar Indonesia Maju, yaitu UMKM Naik Kelas. Pemerintah mendorong nilai tambah salah satunya melalui hilirisasi, serta memperkuat keterkaitan antara investor asing dengan UMKM,” kata Susiwijono.

Sosialisasi ini diharapkan akan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih transparan, berintegritas, dan berkelanjutan di KEK Kendal. Hingga pada muaranya mampu mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di wilayah tersebut.

Susiwijono menyebutkan, saat ini ada sembilan pelaku usaha telah memanfaatkan tax holiday di KEK Kendal, yaitu PT Kawasan Industri Kendal, PT Masterkidz Indonesia, PT Maju Bersama Gemilang, PT Eclat Textile, PT Sinar Harapan Plastik, PT Auri Steel Metalindo, PT Borine Technology Indonesia, PT Golden Textile Indonesia, PT BSN Technologies Indonesia. Ada pula sembilan pelaku usaha lain dalam proses pengajuan tax holiday.

Tax holiday telah diatur dalam Pasal 2 Ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2020, meliputi pengurangan PPh badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha utama yang dilakukan.

Rincian pengurangan PPh badan sebesar 100 persen dibedakan menjadi lima kelompok berdasarkan jangka waktu pengurangannya sebagai berikut;


  • Jangka waktu 5 tahun pajak untuk investasi baru sebesar Rp500 miliar hingga kurang dari Rp 1 triliun;

  • Jangka waktu 7 tahun pajak untuk investasi baru sebesar Rp 1 triliun hingga kurang dari Rp 5 triliun;

  • Jangka waktu 10 tahun pajak untuk investasi baru sebesar Rp 5 triliun hingga kurang dari Rp 15 triliun;

  • Jangka waktu 5 tahun pajak untuk investasi baru sebesar Rp 15 triliun hingga kurang dari Rp 30 triliun; dan

  • Jangka waktu 20 tahun pajak untuk investasi baru paling sedikit Rp 30 triliun.


Setelah jangka waktu pemberian tax holiday tersebut berakhir, diberikan tambahan pengurangan PPh badan sebesar 50 persen untuk 2 tahun pajak berikutnya. Untuk pengurangan PPh badan sebesar 50 persen, diberikan dengan jangka waktu 5 tahun pajak. Setelah pengurangan jangka waktu tersebut berakhir, Wajib Pajak akan diberikan tambahan pengurangan PPh badan sebesar 25 persen untuk 2 tahun pajak berikutnya.