PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 116/2023 yang merevisi ketentuan PPN atas penyerahan mobil dan bus listrik yang
berlaku sebelumnya yakni PMK 38/2023.
Revisi terhadap PMK 38/2023 dinilai perlu mengingat PMK tersebut masih belum mengatur mengenai pemberian fasilitas restitusi dipercepat.
“PMK 38/2023 … belum mengatur mengenai pemberian kemudahan pengembalian kelebihan pembayaran PPN melalui mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sehingga perlu dilakukan perubahan,” demikian kutipan bagian pertimbangan PMK 116/2023.
Dalam Pasal 10A PMK 38/2023 s.t.d.d PMK 116/2023 menyebutkan pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan mobil listrik dan bus listrik tertentu berhak mendapatkan fasilitas restitusi dipercepat sebagai PKP berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) UU PPN.
Restitusi dipercepat diperoleh PKP tanpa perlu menyampaikan permohonan penetapan sebagai PKP berisiko dan tanpa perlu adanya penetapan secara jabatan sebagai PKP berisiko rendah dari dirjen pajak.
Untuk mendapatkan restitusi dipercepat, PKP harus memilih pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 9 ayat (4c) UU PPN ketika mengisi SPT Masa PPN.
SPT Masa PPN yang diberikan fasilitas restitusi dipercepat adalah SPT Masa PPN ataupun pembetulan SPT Masa PPN yang disampaikan kepada DJP paling lambat 5 Januari 2024.
Kompensasi kelebihan pajak dari masa pajak sebelumnya turut diperhitungkan dalam pemberian restitusi dipercepat.
“Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak … tetap diberikan kepada PKP meskipun kelebihan pajak disebabkan adanya kompensasi masa pajak sebelumnya,” demikian kutipan Pasal 10A ayat (7) PMK 38/2023 s.t.d.d PMK 116/2023.
Tata cara restitusi dipercepat dilakukan sesuai dengan ketentuan restitusi dipercepat yang berlaku, yakni PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 209/2021.
Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, Kemenkeu melalui PMK 38/2023 memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan mobil listrik atau bus listrik tertentu untuk masa pajak April hingga Desember 2023.
Fasilitas diberikan sepanjang mobil atau bus listrik yang dilakukan penyerahan telah memenuhi kriteria tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimum sebesar 40%. Khusus bus listrik, pemerintah juga memberikan fasilitas PPN DTP atas penyerahan bus listrik dengan nilai TKDN sebesar 20% hingga kurang dari 40%.
Penyerahan mobil listrik dan bus listrik dengan TKDN sebesar 40% mendapatkan fasilitas PPN DTP sebesar 10% dari harga jual. Sementara itu, bus listrik dengan TKDN sebesar 20% hingga kurang dari 40% mendapatkan PPN DTP sebesar 5% dari harga jual.