PajakOnline.com—Komisi XI DPR RI mendukung usulan untuk menambah pagu anggaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebesar Rp50 miliar dalam RAPBN 2024.
“Komisi XI DPR RI mendukung usulan LKPP mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp50 miliar dan diarahkan untuk memperkuat kegiatan kolaborasi dan sosialisasi stakeholders dalam rangka mendukung peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan peran UMK-K,” kata Pimpinan Rapat Komisi XI DPR RI Fathan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Jakarta, Selasa (5/9/2023).
Sementara itu, penambahan pagu anggaran tersebut akan diusulkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2024 dan disesuaikan dengan ruang fiskal RAPBN 2024.
Kepala LKPP Hendrar Prihadi mengatakan bahwa penambahan pagu anggaran Rp50 miliar tersebut digunakan untuk 125 titik kegiatan.
“Pertama, peningkatan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi (UMK-K). Kedua, meningkatnya Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam berbelanja produk UMK-K serta produk dalam negeri. Ketiga, meningkatnya nilai transaksi melalui katalog, dan yang tidak kalah penting meningkatkan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa dengan kematangan proaktif dan sumber daya manusia,” kata Kepala LKPP Hendrar Prihadi.
Untuk itu, Komisi XI DPR RI menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran LKPP dalam RAPBN Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp193,4 miliar. Berdasarkan program dan fungsi pagu anggaran LKPP tahun 2024, untuk Program Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dialokasikan sebesar Rp55,2 miliar dan Program Dukungan Manajemen sebesar Rp138,2 miliar.
Dalam menjalankan programnya, kebijakan dan kegiatan LKPP pada 2024 diarahkan secara optimal untuk melaksanakan arahan Presiden terkait kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berdampak kepada penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan efek ganda (multiplier effect) terhadap perekonomian nasional.
Selain itu, juga memperkuat kebijakan, pelaksanaan dan sosialisasi pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog untuk meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri.(Kelly Pabelasary)