PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan Pemerintah telah menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai penundaan pembahasan Klaster Ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
“Dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa Klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda,” tutur Presiden saat memberikan keterangan pers mengenai Omnibus Law tentang RUU Cipta Kerja, yang sekarang ini sudah berada di DPR, Jumat (24/4/2020).
Menurut Presiden, penundaan ini sesuai dengan keinginan untuk memberikan kesempatan DPR dan Pemerintah untuk lebih mendalami substansi pasal terkait. “Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan,” kata Presiden di akhir keterangan kepada wartawan.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah menyerahkan Surat Presiden, RUU Cipta Kerja, dan Naskah Akademik kepada DPR, pada tanggal 12 Februari 2020. RUU Cipta Kerja tersebut dirancang untuk dapat menjawab kebutuhan pekerja, UKM, hingga industri.
Baca Juga:
- Komisi IX Minta Pemerintah Tunda Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja
- FPKS: Tangani Covid-19 Lebih Penting Daripada Bahas Omnibus Law Cipta Kerja
Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, Komisi IX DPR RI telah meminta pemerintah menunda pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja. Di antara fraksi yakni Fraksi PKS mengatakan fokus penanganan wabah Corona atau Covid-19 lebih penting daripada membahas Omnibus Law tersebut.
“Jika pembahasan tetap dilaksanakan tentu sebagai aparatur pemerintah dan pejabat publik, kita akan dianggap sebagai pihak yang tidak memiliki empati (sense of crisis) dan dinilai memanfaatkan situasi sulit pandemi ini untuk meloloskan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang masih sangat kontroversi di tengah masyarakat,” kata Ketua FPKS, Jazuli Juwaini.