PajakOnline.com—Hilirisasi merupakan suatu strategi untuk meningkatkan nilai tambah komoditas yang dimiliki negara. Dengan adanya hilirisasi, komoditas yang diekspor bukan lagi berupa bahan baku, tetapi berupa barang setengah jadi atau barang jadi.
Tujuan dari hilirisasi, yaitu untuk meningkatkan nilai jual komoditas, memperkuat struktur industri, menyediakan lebih banyak lapangan pekerjaan, serta meningkatkan peluang usaha di dalam negeri. Maka dari itu, hilirisasi menjadi sesuatu yang wajib dilakukan untuk meminimalisir dampak dari penurunan harga komoditas.
Sementara itu, jika Indonesia terus bergantung pada ekspor komoditas mentah, maka Indonesia akan mudah terpuruk ketika nilai jual komoditas tersebut menurun. Tetapi, jika Indonesia mengekspor barang setengah jadi atau barang jadi, maka nilai jualnya pun semakin tinggi. Selain itu, harga barang setengah jadi maupun barang jadi cenderung lebih stabil daripada harga bahan baku.
Jika nilai jual barang ekspor tinggi, maka Indonesia memiliki kesempatan untuk mendapatkan profit yang lebih tinggi baik untuk pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), investor, maupun pendapatan negara.
Adapun kebijakan yang telah dilakukan untuk mendorong hilirisasi, di antaranya:
1. Membangun iklim investasi yang sehat. Untuk memperkuat hilirisasi industri, pemerintah semakin gencar untuk meningkatkan investasi di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk mempermudah investor untuk berinvestasi di Indonesia. Beberapa diantaranya, yaitu:
– Mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja yang bertujuan mempermudahkan prosedur perizinan, investasi, dan ketenagakerjaan.
– Meluncurkan OSS-RBA atau Online Single Submission Risk Based Approach untuk meningkatkan transparansi dan keterbukaan dalam memperoleh izin berusaha. OSS-RBA ini membuat proses perizinan lebih mudah dan cepat.
– Mengeluarkan Daftar Prioritas Investasi (DPI) dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021. Hal ini, jika investor berinvestasi di sektor prioritas akan mendapatkan insentif, baik fiskal maupun nonfiskal.
– Mendirikan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja serta memberikan kontribusi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
2. Membangun Smelter PT Freeport Indonesia. Untuk memperkuat hilirisasi Industri, maka Pemerintah akan membangun smelter PT Freeport Indonesia di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Hal tersebut merupakan kebijakan strategis untuk menciptakan nilai tambah pada produk tambang.
Smelter PT Freeport ini akan menjadi smelter terbesar di dunia dengan kapasitas pengolahan mencapai 1,7 juta ton konsentrat tembaga per tahun atau ribu ton logam tembaga. Smelter tersebut dibangun di atas lahan seluar 100 hektar dan akan ditargetkan beroperasi pada tahun 2023. Selain itu, pembangunan Smelter PT Freeport Indonesia akan membuka peluang berinvestasi di Indonesia.
Demikian, diharapkan semakin banyak investor yang berinvestasi ke Indonesia untuk memperkuat hilirisasi Industri. Keberhasilan hilirisasi industri ini tentu akan meningkatkan lapangan pekerjaan yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi.
3. Pemerintah telah menetapkan larangan ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020 dengan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019. Pemerintah Indonesia akan terus berkomitmen mendorong hilirisasi mineral dengan melarang ekspor komoditas mentah. Salah satu manfaat dari hilirisasi adalah dapat meningkatkan penerimaan pajak.(Kelly Pabelasary)