PajakOnline.com— Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan tidak lagi mencicil Tunjangan Hari Raya atau THR karyawan atau buruh pada tahun ini. Ida menegaskan, THR adalah hak pekerja dan kewajiban pengusaha.
Dengan kondisi ekonomi nasional yang membaik tahun ini, Kemnaker mengembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Adapun bagi yang bekerja kurang dari 12 bulan harus dihitung secara proporsional.
Semuanya dilakukan secara kontan dan tidak dicicil. “THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” kata Ida, baru-baru ini.
Ida mewajibkan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 7 hari sebelum Lebaran 2022 yang diatur melalui surat edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022.
Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. THR diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Menaker Ida menambahkan, THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap. Artinya, pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak memperoleh THR.
Kementerian Ketenagakerjaan telah meluncurkan Pos Komando (Posko) THR 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja atau buruh perusahaan.
Posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja maupun pengusaha. Menaker meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini. “Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani,” katanya.
Ida mengharapkan, perusahaan yang mencatatkan pertumbuhan positif dan laba yag bagus agar memberikan THR lebih dari satu bulan gaji kepada para pekerjanya. “Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik,” katanya.