PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan akan sangat mudah melacak harta para pengemplang pajak di luar negeri dengan kecanggihan teknologi dan keterbukaan data.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah dapat mendeteksi harta yang disembunyikan. Ditambah lagi dengan adanya integrasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) semakin mempermudah pembayaran pajak.
"Demi kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional, dilakukan integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan sehingga mempermudah WP orang pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan," kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers belum lama ini.
Integrasi penggunaan NIK dan NPWP bisa mengawasi harta yang disembunyikan. "Oh anda mungkin bilang ibu nggak akan tau nih (harta yang disembunyikan)? anda yakin, NIK sama lho dengan NPWP sekarang. Jadi anda nggak bisa lagi nanti ganti-ganti nama, pindah-pindah nama. Saya tahu lho," kata Menkeu Sri Mulyani.
