PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melanjutkan pemberian insentif berupa diskon pajak mobil listrik atau PPN (pajak pertambahan nilai) pada 2024 ini. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah.
“Untuk mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik dan meningkatkan minat beli masyarakat atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai guna mendukung program kendaraan bermotor berbasis listrik tahun 2024, perlu dukungan pemerintah berupa kebijakan pemberian insentif fiskal,” demikian bunyi butir pertimbangan PMK tersebut, dikutip Rabu (21/2/2024).
Melalui aturan itu, pemerintah memberikan insentif berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 10 persen, sehingga masyarakat hanya perlu membayar PPN sebesar 1 persen dari harga jual mobil.
Namun, pemerintah menetapkan syarat bagi mobil dan bus listrik agar bisa mendapatkan diskon PPN, yakni adanya batasan minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Dalam PMK dijelaskan, diskon PPN sebesar 10 persen hanya diberikan untuk mobil listrik dan bus listrik dengan TKDN minimal 40 persen.
Sementara untuk bus listrik dengan TKDN minimal 20 persen hingga kurang dari 40 persen hanya mendapatkan diskon PPN sebesar 5 persen.
“Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah …….. diberikan untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai dengan Masa Pajak Desember 2024,” demikian bunyi Pasal 5 Ayat 1 PMK Nomor 8 Tahun 2024.
Tambahan informasi, pemerintah telah menggulirkan ketentuan serupa pada tahun lalu, seperti diatur dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023. Diskon tersebut diberikan pemerintah dengan tujuan untuk meningkatkan penjualan mobil listrik dan menarik minat investasi kendaraan listrik di Indonesia.