PajakOnline.com—Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah secara prinsip menyetujui usulan relaksasi pajak penjualan mobil baru sebesar 0%.
Jadi, saat ini tinggal menunggu hitung-hitungan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Agus Gumiwang terus berupaya mengusulkan relaksasi pajak penjualan mobil baru, walaupun sebelumnya sudah ditolak Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Relaksasi pajak penjualan ini untuk mengakselerasi penjualan mobil baru di masa pandemi Covid-19.
“Tapi memang Kemenkeu masih dalam proses hitung menghitung,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang dalam konferensi pers, Senin (28/12/2020).
Agus mengungkapkan relaksasi berupa pembebasan pajak hingga menjadi 0 persen untuk memacu penjualan mobil yang mulai pulih. Peningkatan penjualan mobil baru, tidak saja akan menggerakkan pabrikan mobil tetapi juga semua pemasok yang terlibat di dalamnya.
Sebelumnya dalam pemberitaan media ini Menkeu Sri Mulyani menolak usulan pembebasan pajak mobil baru alias 0 persen. Usulan ini sebelumnya disampaikan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).
Usulan tersebut diumumkan secara resmi oleh Kementerian Perindustrian pada 14 September 2020. Relaksasi pajak diusulkan sampai Desember 2020 untuk membantu daya beli masyarakat dan pertumbuhan industri manufaktur di bidang otomotif.