PajakOnline.com—Pemerintah sedang mempersipkan aturan perpajakan yang mendukung para pelaku usaha mikro kecil, dari mulai kemudahan administrasi hingga pembebasan pajak penghasilan (PPh) final.
Klausul tertuang dalam Pasal 77 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Bagi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang diunggah pemerintah dalam uu-ciptakerja.go.id tertanggal 23 November 2020.
“Usaha mikro tertentu diberikan tarif PPh final 0% selama jangka waktu paling lama 2 tahun,” bunyi Pasal 77 ayat (3) RPP tersebut, demikian kami kutip hari ini Rabu (25/11/2020).
Ini masih berupa klausul pemberian insentif PPh final 0% kepada usaha mikro, karena RPP tersebut belum menjelaskan detail kriteria apa saja yang harus dipenuhi oleh wajib pajak agar bisa ditetapkan sebagai usaha mikro kecil tertentu yang bisa mendapatkan tarif PPh final 0%.
Selain fasilitas tarif PPh Final 0%, pemerintah dalam RPP tersebut juga akan menyederhanakan administrasi perpajakan khusus untuk usaha mikro dengan kriteria tertentu pada Pasal 77 ayat (1).
Untuk memperoleh kemudahan tersebut, kriteria yang harus dipenuhi antara lain usaha mikro yang baru beroperasi; memiliki peredaran usaha paling banyak Rp300 juta/tahun; dan/atau melakukan kegiatan usaha pertanian, perkebunan, peternakan, transportasi, losmen, atau rumah makan.
Selain itu, pemerintah juga menyatakan usaha mikro juga bisa mendapatkan insentif pengurangan, keringanan, hingga pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan retribusi daerah.
Kemudian, RPP itu juga akan memberikan pembebasan ataupun keringanan biaya perizinan berusaha bagi usaha mikro dan usaha kecil tertentu. Meski demikian, RPP tersebut belum memerinci perihal usaha mikro dan usaha kecil tertentu yang dimaksud.
Selanjutnya, usaha mikro dan usaha kecil berorientasi ekspor dan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) akan diberikan fasilitas berupa pembebasan bea masuk dan PPN Impor tidak dipungut atas bahan baku impor yang diolah untuk diekspor.
Berdasarkan RPP tersebut, jangka waktu pemberian fasilitas kemudahan administrasi paling lama dua tahun setelah beroperasi. Pemerintah menyatakan pengaturan jangka waktu fasilitas itu dimaksudkan agar usaha mikro dapat naik kelas.