PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan total anggaran subsidi bunga untuk sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar Rp35,2 triliun. Subsidi bunga ini akan diberikan selama 6 bulan. Fasilitas subsidi bunga ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2020.
“Subsidi bunga kepada UMKM kriterianya bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan, pinjaman sampai dengan Rp500 juta itu akan mendapatkan subsidi bunga 6% untuk tiga bulan pertama dan 3 persen untuk 3 bulan kedua.
Kemudian untuk pinjaman di atas 500 juta sd. 10 miliar itu akan mendapat subsidi bunga 3% untuk 3 bulan pertama dan 2% untuk tiga bulan kedua. Yang kedua adalah lembaga penyalur kredit program di antaranya koperasi, BLU (Badan Layanan Umum), Pegadaian maupun PNM.
Pinjaman sampai dengan 10 juta subsidinya sebesar beban bunga debitur. Hampir seluruh bunganya ditanggung pemerintah (DTP), maksimum 25%, diambil bunga tertinggi. Pinjaman di atas 10 jt sd. 500 juta, subsdidi bunganya 6% untuk 3 bulan pertama dan 3% untuk 3 bulan kedua, disamakan dengan perbankan.
Pinjaman di atas 500 juta (sd. 10 miliar) disamakan dengan perusahaan pembiayaan-perbankan, 3% di 3 bulan pertama dan 2% di 3 bulan kedua,” papar Djoko Hendratto, Direktur Sistem Manajemen Investasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dalam acara Dialogue Kita: Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk UMKM pada Jumat (19/6/2020) di Jakarta.
Ini mencakup institusi 102 bank umum, 1.570 BPR, 176 BPRS, 110 perusahaan leasing terdaftar di OJK. BUMN penyalur antara lain UMi, Mekaar, PT PNMPT, dan Pegadaian. Total koperasi 297 yang tersebar di 4 BLU yaitu PIP, LPDB, P2H LPMUKP.
Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Adi Budiarso menambahkan, dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk menanggulangi dampak Covid-19, pemerintah telah menyiapkan dana stimulus supply side (sisi produksi) untuk dunia usaha total sebesar Rp402,45 triliun.
Di dalamnya terdapat alokasi untuk Ultra Mikro dan UMKM total sebesar Rp123,46 triliun melalui subsidi bunga, penempatan dana untuk restrukturisasi UMKM, belanja Imbal Jasa Penjaminan (IJP), penjaminan untuk modal kerja (stop loss), PPh Final Ditanggung Pemerintah (DTP), pembiayaan investasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM).