PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menargetkan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok Rp230,4 triliun dalam APBN 2024. Target tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024.
Melihat dari sisi angkanya, Menkeu Sri Mulyani menurunkan target cukai rokok pada 2024 dari target awal APBN 2023 yang senilai Rp232,58 triliun atau lebih rendah Rp2,18 triliun. Meski demikian, pemerintah melalui Perpres No.75/2023 telah merevisi target awal tersebut menjadi Rp218,7 triliun. Hal tersebut dilakukan karena kinerja penerimaan cukai rokok yang menurun. Dibandingkan dengan target yang telah direvisi, penerimaan atas cukai rokok diharapkan bertambah Rp11,7 triliun pada 2024.
Sri Mulyani melaporkan setoran cukai rokok sepanjang Januari-Oktober 2023 (year-to-date/ytd) sebesar Rp163,2 triliun. Walaupun mencapai 70,2% dari target awal, nyatanya kinerja CHT mengalami penurunan 4,3% (ytd).
Menurutnya, kenaikan tarif cukai membuat produksi rokok terkoreksi. Penurunan produksi terutama terjadi di rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) golongan I, karena tarif cukainya yang naik lebih tinggi.
Secara umum, capaian realisasi penerimaan Kepabeanan dan Cukai terdiri atas penerimaan Cukai Rp169,77 triliun, Bea Masuk (BM) Rp41,41 triliun, dan Bea Keluar (BK) Rp9,67 triliun.
Penerimaan kepabeanan dan cukai terutama didukung oleh penerimaan cukai, khususnya CHT dengan kontribusi 73,92 persen terhadap total penerimaan Kepabeanan dan Cukai. Sampai dengan Oktober 2023, kinerja komponen penerimaan kepabeanan dan cukai yang tumbuh positif hanya pada penerimaan BM, yaitu 1,80 persen (year-on-year/yoy). Sementara itu, penerimaan cukai dan BK terkontraksi masing-masing 4,14 persen (yoy) dan 74,43 persen (yoy).