Pemerintah Tunjuk Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan
PajakOnline | Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMK-37/2025). PMK-37/2025 tersebut ditetapkan pada tanggal 11 … Lanjutkan membaca Pemerintah Tunjuk Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan