Selasa, 8 Juli 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Pemerintah Turunkan PPN Hasil Pertanian Jadi 1 Persen

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
10/08/2020
in Headlines
0
Pemerintah Turunkan PPN Hasil Pertanian Jadi 1 Persen

Ilustrasi pertanian. Sumber Foto: Ist.

1.7k
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.010/2020. Dalam aturan baru itu, nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari penyerahan barang hasil pertanian akan diatur secara khusus oleh Kemenkeu.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, beleid tersebut disusun guna melengkapi ketidakpastian hukum terkait dengan dengan PPN hasil pertanian. Sehingga, kontribusi perpajakan pada sektor pertanian mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Sektor ini (Pertanian) rata-rata sekitar sumbangi pajak sebesar 13%, ini sektor yang sangat besar. Jika kita bandingkan Produk Domestik Bruto (PDB). Pada 2019 pertanian saja sudah mendekati 13%, kalau 13% dari Rp16.000 triliun, itu sekitar itu sekitar Rp2.000 triliun kontribusi sektor pertanian dalam pendapatan perekonomian kita,” ungkap Febrio dalam konferensi pers secara online, belum lama ini, Kamis (6/8/2020).

Kemenkeu, lanjut Febrio, menilai bahwa rasio perpajakan dalam negeri cukup rendah. Itu terjadi dalam beberapa tahun terakhir, bahkan kurva rasio pajak cenderung terus menurun. Karena itu, dalam kajian Kemenkeu hal ini disebabkan oleh ketidakpastian hukum atau regulasi sehingga Menteri Keuangan mengambil solusi dengan menerbitkan PMK.

“Ini kan bukan masalah penerimaannya, kenapa penerimaan tadi katanya rasio perpajakan rendah tapi tax rasio diturunkan, memang kita melihat dalam jangka panjang perpajakan ini harus size of the paid sehingga kalau perekonomiannya besar basis pajaknya juga tambah besar dan semakin tinggi pertumbuhan ekonominya,” kata dia.

Baca Juga:

KTT BRICS 2025, Presiden Prabowo Perkuat Posisi Indonesia di Kancah Global

Anggota DPR Usul Pajak Progresif Lahan yang Dijaminkan di Bank

PER-7/PJ/2025, Pengawasan Kepatuhan PKP

Dirjen Pajak Bahas Pertukaran Data dan Kepatuhan Wajib Pajak dengan Dubes China

Main Padel Kena Pajak, Begini Kata Gubernur Jakarta

Untuk diketahui, pada bagian lampiran PMK Nomor 98 Tahun 2020 dijelaskan penyerahan barang hasil pertanian yang bisa menggunakan DPP nilai lain dalam pengenaan PPN antara lain 24 jenis komoditas perkebunan mulai dari buah dan cangkang dari kelapa sawit, kakao, getah karet, daun tembakau, batang tebu, hingga batang, biji, ataupun daun dari tanaman perkebunan dan sejenisnya.

Sementara itu, terdapat empat komoditas tanaman pangan, tiga jenis komoditas tanaman hias dan obat, serta sepuluh jenis komoditas hasil hutan yang pengenaan PPN-nya juga bisa berdasarkan pada DPP nilai lain.

Dalam PMK ini dipertegas apabila pengusaha kena pajak (PKP) memilih untuk menggunakan nilai lain sebagai DPP maka nilai lain yang digunakan adalah 10 persen dari harga jual. Dengan tarif PPN sebesar 10 persen, maka secara efektif besaran PPN yang dipungut hanyalah sebesar 1 persen dari harga jual.

Namun, pajak masukan atas perolehan barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) yang berhubungan dengan penyerahan barang hasil pertanian tertentu ini tidak dapat dikreditkan apabila PKP memilih menggunakan nilai lain sebagai DPP.

PKP yang memilih untuk menggunakan DPP nilai diwajibkan untuk menyampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar. Pemberitahuan harus disampaikan paling lama pada saat batas waktu penyampaian surat pemberitahuan (SPT) masa PPN masa pajak pertama dalam tahun pajak dimulainya penggunaan DPP nilai lain.

Meskipun PKP sudah menyatakan menggunakan DPP nilai lain dalam pemungutan PPN, PKP juga dapat menggunakan kembali harga jual sebagai dasar pengenaan pajak atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu. Namun demikian, penggunakan harga jual sebagai DPP tersebut hanya dapat dilakukan pada masa pajak setelah tahun pajak penggunaan DPP nilai berakhir dengan terlebih dahulu mengajukan pemberitahuan.

Bila PKP memutuskan untuk kembali menggunakan harga jual sebagai DPP, PKP tersebut tidak dapat lagi menggunakan DPP nilai lain untuk masa pajak dan tahun pajak berikutnya.

Share676Tweet423Send

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Previous Post

Pendaftaran Kartu Prakerja Dibuka Lagi

Next Post

DJP dan Telkom Perkuat Integrasi Data Perpajakan

Related Posts

Anggota DPR Usul Pajak Progresif Lahan yang Dijaminkan di Bank

Anggota DPR Usul Pajak Progresif Lahan yang Dijaminkan di Bank

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf...

Ada Pemeriksaan Pajak? Cari Tahu Alasannya

PER-7/PJ/2025, Pengawasan Kepatuhan PKP

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan peraturan baru dalam rangka pengawasan...

Main Padel Kena Pajak, Begini Kata Gubernur Jakarta

Main Padel Kena Pajak, Begini Kata Gubernur Jakarta

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline.com | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan, fasilitas olahraga padel...

Pajak Digital Akan Difinalisasi di Berlin

Soal Marketplace sebagai Pemungut PPh Pasal 22 atas Transaksi Penjualan Barang oleh Merchant dengan Mekanisme PMSE, Berikut Penjelasan DJP

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Sehubungan dengan pertanyaan yang berkembang di masyarakat dan media...

Dana Alokasi Khusus Penanganan Corona

Penerimaan Pajak Semester I‑2025 Capai Rp 831,3 Triliun

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga akhir Juni...

Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Jawa Barat Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September 2025

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memperpanjang masa berlaku penghapusan...

Transformasi Digital Percepat Pengembangan UMKM Indonesia

Pajak E-Commerce: Dorong Keadilan Lewat Kepatuhan Digital

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia tengah menyusun regulasi yang akan memberdayakan platform e‑commerce...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Awas Penipuan Surat Palsu DJP

Awas Penipuan Surat Palsu DJP

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan agar wajib pajak mewaspadai...

Prabowo Subianto Dorong Indonesia Masuk OECD

DJP Kini Bisa Lakukan Pemeriksaan Pajak Simultan dengan Negara Lain

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini dapat melakukan pemeriksaan pajak secara...

Load More
Next Post
Daftar Obyek dan Tarif Pajak Penghasilan

DJP dan Telkom Perkuat Integrasi Data Perpajakan

Fitch: Rating Utang Indonesia Stabil

Fitch: Rating Utang Indonesia Stabil

Pemerintah Dukung UMKM Go Digital untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

Pemerintah Dukung UMKM Go Digital untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134338 shares
    Share 53735 Tweet 33585
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    44005 shares
    Share 17602 Tweet 11001
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43802 shares
    Share 17521 Tweet 10951
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39558 shares
    Share 15823 Tweet 9890
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26854 shares
    Share 10742 Tweet 6714

Peraturan Pajak

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang
Belajar Pajak

PER-12/2025: PMSE Wajib Sampaikan SPT PPN Tiap Masa Pajak

20 jam ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Jawa Barat Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September 2025

07/07/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In