Rabu, 14 April 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pemerintah Yakinkan Investor Di Tengah Pandemi Covid-19

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
09/07/2020
in Berita, Business, Headlines
0
Pemerintah Yakinkan Investor Di Tengah Pandemi Covid-19

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara.

1.1k
Dibagikan
1.4k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara memaparkan konsep burden sharing atau berbagi beban antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam acara Nomura-Verdhana Virtual Indonesia Conference 2020, belum lama ini.

“Pasar harus merasa aman bahwa Indonesia baik untuk bisnis, dan investor. MoU antara Kemenkeu dan BI, Bank Indonesia akan menjadi standby buyer. Artinya jika pasar tidak lagi mampu menyerap (SBN), BI akan menjadi standby buyer sebagai non-kompetitif bidder, dengan grantee option atau private placement. BI tidak akan mengubah market yield dan menyerap penerbitan baru,” jelas Wamenkeu.

Pemerintah dan BI setuju membagi beban dampak Covid-19 dalam 2 kategori yaitu public goods seperti kesehatan, perlindungan sosial dan belanja tambahan untuk Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemda yang jumlah totalnya Rp397,56 triliun.

Baca Juga:

Uji Kepatuhan Wajib Pajak Dilakukan dengan Banyak Data

Sengketa Pajak, Putusan Pengadilan Jadi Bahan Perbaikan Regulasi

Menkeu Sri Mulyani: Pencegahan Korupsi Jangan Jadi Slogan

PBB Dukung Pemajakan Orang Kaya yang Untung dari Pandemi

Insentif Pajak Dorong Orang-orang Kaya Belanjakan Uangnya

Pada kategori public goods ini, Pemerintah akan menerbitkan serangkaian Surat Berharga Negara (SBN) yang bisa diperdagangkan (tradable) dan marketable dengan BI reverse repo rate. Kemudian setelah mature / jatuh tempo, pemerintah membayar bunga atau kompensasi ke BI. Di hari yang sama BI akan mengembalikan bunga ke pemerintah berdasarkan skema pembagian beban.

Untuk Non Public Goods yaitu untuk UMKM, korporasi di luar UMKM dan lainnya totalnya Rp505,90 triliun. Khusus untuk UMKM, pemerintah akan menerbitkan SBN tradable dengan BI reverse repo rate, dan BI akan rebate (mengembalikan bunga) ke pemerintah dengan 1% rate point. Sisanya akan ditanggung pemerintah. Jadi, pemerintah akan membayar bunganya ke BI.

Ketiga, untuk lainnya, seperti insentif fiskal, investasi pemerintah ke Penyertaan Modal Negara (PMN), maka SBN akan fully market rate atau dilepas dengan harga pasar penuh. Pemerintah akan menerbitkan SBN seperti biasa dengan harga pasar dan tidak berbagi beban dengan BI atau biaya sepenuhnya akan ditanggung pemerintah.

Tags: Pajak OnlinePajakOnline.comSuahasil NazaraWamenkeu
Bagikan447Tweet279Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Pengawasan Kawasan Pabean Makin Ketat

Berita selanjutnya

Jangka Waktu Pendaftaran Atau Pelaporan Kegiatan Usaha

Baca Berita

Ini Rincian Fasilitas Pajak untuk Penanganan Wabah Corona

Uji Kepatuhan Wajib Pajak Dilakukan dengan Banyak Data

oleh Redaksi PajakOnline
14/04/2021
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan pengawasan terhadap wajib pajak....

PSBB Jakarta, Sidang Pengadilan Pajak Ditunda

Sengketa Pajak, Putusan Pengadilan Jadi Bahan Perbaikan Regulasi

oleh Redaksi PajakOnline
14/04/2021
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan evaluasi atas putusan pengadilan...

Menkeu Sri Mulyani: Pencegahan Korupsi Jangan Jadi Slogan

Menkeu Sri Mulyani: Pencegahan Korupsi Jangan Jadi Slogan

oleh Redaksi PajakOnline
14/04/2021
0

PajakOnline.com—Pencegahan korupsi memerlukan sinergi dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk kementerian,...

PBB Dukung Pemajakan Orang Kaya yang Untung dari Pandemi

PBB Dukung Pemajakan Orang Kaya yang Untung dari Pandemi

oleh Redaksi PajakOnline
14/04/2021
0

PajakOnline.com—Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres menyerukan kepada...

PNBP Per Maret Capai 10,52 Persen dari Target APBN 2020

Insentif Pajak Dorong Orang-orang Kaya Belanjakan Uangnya

oleh Redaksi PajakOnline
14/04/2021
0

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengharapkan insentif...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Pengurang Penghasilan Bruto

Jangka Waktu Pendaftaran Atau Pelaporan Kegiatan Usaha

Silakan untuk komentar

Cek Kurs Pajak Up-Date!

Berlaku 14 April 2021 - 20 April 2021
USD14545.00
AUD11111.80
GBP20045.34
SGD10847.19
EURO17268.41
Sumber : 22/KM.10/2021

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

    Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT, Paling Lambat Akhir Maret 2021

    37755 dibagikan
    Bagikan 15102 Tweet 9439
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    22629 dibagikan
    Bagikan 9052 Tweet 5657
  • Prof Dr Wisnu Gardjito: Kelapa Akselerator Kesejahteraan Rakyat

    18431 dibagikan
    Bagikan 7372 Tweet 4608
  • Abdul Koni: Insentif Pajak Masih Dibutuhkan

    14787 dibagikan
    Bagikan 5915 Tweet 3697
  • Rotasi Jabatan DJP, Hestu Yoga Saksama Kini Direktur Peraturan Perpajakan I

    12183 dibagikan
    Bagikan 4873 Tweet 3046

Tax Treaty

Tax Treaty antara Indonesia - Venezuela

Berlaku : 1 Januari 2001

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Venezuela For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Tax Treaty antara Indonesia - Netherlands

Berlaku : 1 Januari 2004

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Kingdom Of The Netherlands For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Load More

Alamat Kantor Pajak

KPP Pratama Pangkalanbun

Jalan H. M. Rafii Kel. Madurejo Kec. Arut Selatan Pangkalan Bun, Pangkalan Bun. Telp : 0532-25941,25940,25939 (Kepala Kantor)

Kanwil DJP Jawa Timur I

Jalan Jagir Wonokromo No. 104 Lantai VI-VIII Kotak Pos 1012 SBY, Surabaya. Telp : 031-8482480, 8481125, 8481128

Load More

Terbaru

  • Uji Kepatuhan Wajib Pajak Dilakukan dengan Banyak Data
  • Sengketa Pajak, Putusan Pengadilan Jadi Bahan Perbaikan Regulasi
  • Menkeu Sri Mulyani: Pencegahan Korupsi Jangan Jadi Slogan
  • PBB Dukung Pemajakan Orang Kaya yang Untung dari Pandemi
  • Insentif Pajak Dorong Orang-orang Kaya Belanjakan Uangnya

Peraturan Pajak

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang
Headlines

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021

2 bulan detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Bela Negara dengan Membayar Pajak
Headlines

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

13/04/2021
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In