TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemkab Kudus Sosialisasikan SIHT Mulai September 2023

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus di Desa Klaling, Jawa Tengah, mensosialisasikan rencana pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) ke warga setempat. Di sana sejumlah usulan dan kesepakatan pun muncul. Seperti merelokasi sejumlah bangunan yang sudah berdiri di tanah milik Pemkab Kudus tersebut. Hingga pembuatan Jalan Usaha Tani (JUT) untuk keperluan akses panen petani setempat.

"Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan warga mengetahui maksud dan tujuan dibangunnya SIHT karena sebelumnya juga ada warga yang memanfaatkan lahan tersebut untuk kegiatan bercocok tanam," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati, dikutip hari ini.

Rini mengatakan, Pemkab Kudus akan memperhitungkan segala saran dan masukan yang diminta oleh para warga. Dengan begitu tidak ada pihak yang dirugikan dari adanya kegiatan pembangunan ini.

”Karena ini masuk di program strategis daerah. Bagaimanapun harus kami sampaikan terlebih dahulu sehingga tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dari pembangunan ini dan memang akhirnya semua sepakat,” ungkapnya.

Selain itu, Pemkab Kudus akan kembali melakukan sosialisasi final pada pekan depan. Kemudian setelah semuanya berjalan, akan segera dilakukan pengurukan tanah pada Juli 2023 mendatang. Untuk pembangunannya sendiri mundur ke bulan September 2023. Sebelumnya, pemkab menargetkan SIHT sudah mulai dibangun bulan Mei 2023. Sedangkan fisiknya bisa dikerjakan bulan berikutnya dengan target selesai Desember 2023.

Adapun alasan diundurnya pembangunan gedung yang akan difungsikan untuk menampung industri rokok tersebut, karena sejumlah tahapan proses yang tidak gampang. Sementara untuk saat ini, tahapan yang baru dilalui yaitu berupa pengukuran lahan dan pemasangan batas lahan.

Pembangunan SIHT di lahan seluas 3,7 hektare di Kecamatan Jekulo tersebut disediakan anggaran sebesar Rp39,1 miliar yang bersumber dari dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT). Rencananya akan dibangun 15 gudang produksi rokok dengan ukuran masing-masing gedung 200 meter persegi. Sedangkan lelangnya nanti ada 15 paket kegiatan.

Kemudian, akan dibangun 25 gedung produksi rokok. Namun untuk tahap pertama dibangun 15 gudang untuk memenuhi pengusaha rokok yang sudah antre untuk bisa menyewa gudang tersebut karena tercatat ada 17 pengusaha rokok yang masuk daftar tunggu.(Kelly Pabelasary)`