PajakOnline.com—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, memberikan keringanan dalam pembayaran pajak berupa membebaskan sanksi administratif atau denda bagi warga yang belum membayar pajak daerah.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Lumajang Endhi Setyo Arifianto mengatakan, pembebasan denda ini berlaku mulai 1 Agustus sampai 31 Desember 2023.
“Awalnya ini dalam rangka HUT Kemerdekaan yang kemudian diteruskan sekaligus peringatan Hari Jadi Lumajang (Harjalu) jadi sampai akhir tahun,” kata Endhi di Lumajang, dikutip hari ini.
Endhi menjelaskan, objek pajak yang dibebaskan denda pajaknya antara lain pajak reklame, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajar air tanah.
Selain itu, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2), pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Jadi ini bagi yang dulu jatuh tempo belum punya uang sekarang bisa bayar cukup dengan biaya pokoknya saja tidak kena denda walaupun sudah nunggak bertahun-tahun,” katanya.
Menurutnya penerimaan pajak dapat berjalan optimal lantaran sanksi telah ditiadakan pemerintah. Namun, ia mengaku belum tahu besaran pajak warga Lumajang yang tertunggak lantaran alasan teknis.
Hal tersebut, kata dia, dikarenakan waktu jatuh tempo dari masing-masing wajib pajak berbeda, sehingga sulit untuk dilakukan inventarisasi data.
“Kalau ditanya berapa potensi pajak kita yang masih belum terbayar tidak bisa kita hitung, karena masing-masing WP berbeda nilainya kemudian juga jatuh temponya berbeda,” katanya. (Azzahra Choirrun Nissa)