PajakOnline.com—Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung melakukan pemasangan atau menempelkan stiker pada objek pajak yang masih menunggak pembayaran pajaknya. Hal ini guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Pemasangan stiker ini, selain untuk menertibkan wajib pajak, khususnya pajak reklame, juga guna meningkatkan pemasukan Kota Bandarlampung,” kata Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, Ferry Budiman, dikutip hari ini.
Ferry menjelaskan, pemasangan stiker kepada objek pajak dilakukan karena tidak ada itikad baik wajib pajak setelah diberikan surat peringatan hingga tiga kali oleh pemkot setempat.
“Jadi sebelum memasang stiker kami terlebih dahulu memberikan surat peringatan sampai tiga kali ke wajib pajak. Kalau setelah di pasang stiker masih bandel juga terpaksa kami akan lakukan pencopotan reklame usaha mereka,” katanya.
Sudah ada tujuh objek pajak, kata dia, yang dipasangi stiker penunggak pajak dan ke depan akan ada sekitar 16 objek pajak lagi yang akan dipasangi stiker serupa.
“Kalau jumlah reklame di Bandarlampung ada sekitar 20 ribuan, tentu dari jumlah tersebut ada saja yang bandel,” sambungnya.
Dia mengungkapkan, tunggakan pajak reklame wajib pajak di kota ini totalnya mencapai Rp1 miliar.
“Oleh sebab itu diharapkan dengan kami pasang stiker, mereka para pengusaha akan segera membayar pajaknya, nah kalau sudah membayar kewajibannya pasti akan kami lepas stikernya,” pungkasnya. (Azzahra Choirrun Nissa)