TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemkot Yogyakarta Imbau Wajib Pajak Bayar PBB Lebih Awal

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemkot Yogyakarta mengajak wajib pajak untuk patuh membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) lebih awal atau tidak mendekati jatuh tempo, maupun setelah jatuh tempo. Hal ini dilakukan dengan mengadakan Pekan Panutan Pembayaran PBB. Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo mengatakan, PBB merupakan komponen penting dan mendasar dalam penyelenggaraan negara, pemerintahan, dan pembangunan daerah maupun nasional.

Perolehan pajak, katanya, menjadi salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai berbagai aktivitas pemerintah, dan memenuhi kebutuhan belanja daerah.

"Mengingat pentingnya peranan pajak dalam pembangunan, maka sudah menjadi tugas Pemerintah Kota Yogyakarta untuk dapat mendorong masyarakat taat membayar pajak, serta memfasilitasi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak," kata Singgih dalam keterangannya dikutip hari ini.

Ia menekankan bahwa Pekan Panutan Pembayaran PBB juga menjadi salah satu upaya untuk memenuhi target PBB di Kota Yogyakarta. Kegiatan ini dihadirkan wajib pajak potensial dengan nominal pajak cukup tinggi, sehingga diharapkan bisa menambah capaian target PBB. Jatuh tempo pembayaran PBB di 2023 jatuh pada 30 September 2023 nanti. Meski begitu, ia menilai membayar pajak lebih awal akan lebih baik.

"Ini merupakan program yang perlu kita dukung dan perlu kita sukseskan. Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada bapak ibu wajib pajak yang telah menunaikan kewajibannya dengan ikhlas dan tepat,” kata Singgih.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta, Wasesa mengatakan, tujuan digelarnya Pekan Panutan Pembayaran PBB untuk memberikan panutan kepada masyarakat dalam kepatuhan membayar PBB. Pasalnya, dalam kegiatan ini juga dilakukan pembayaran PBB secara langsung oleh wajib pajak.

Jika ada 900 wajib pajak yang diundang dapat hadir dan membayar PBB, maka penerimaannya bisa mencapai sekitar Rp26 miliar. Sedangkan, target PBB Kota Yogyakarta tahun 2023 ini sekitar Rp104 miliar, dan baru terealisasi sekitar Rp19 miliar.

"Jadi ini sebagai contoh, teladan semua dari pejabat, pengusaha dalam membayar pajak PBB tidak harus mendekati jatuh tempo. Kami akan terus berusaha meningkatkan pelayanan, transparansi dan mengurangi berbagai kesalahan melalui pembangunan data,” kata Wasesa.(Kelly Pabelasary)