PajakOnline.com—Sebanyak ratusan ribu kendaraan di Bali belum membayar pajak. Untuk itu Pemprov Bali kembali mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra mengungkapkan, terdapat 126 ribu kendaraan yang menunggak pajak didominasi 87 persen kendaraan bermotor, sisanya roda empat. Relaksasi pajak ini berlaku mulai 12 Juni hingga 31 Agustus 2023.
Adapun kebijakan relaksasi pajak tersebut berupa pemutihan, yaitu penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang dilaksanakan mulai 12 Juni sampai dengan 31 Agustus 2023. Serta bebas BBNKB II yaitu pembebasan pokok BBNKB II, atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua.
Untuk ketentuan yang diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dengan surat keterangan fiskal paling lambat ditetapkan tanggal 30 Agustus 2023. Sedangkan, mutasi dari luar daerah Provinsi Bali, dengan ketentuan pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 18 Agustus 2023. Selain itu, tujuan untuk perbaikan database kendaraan bermotor.
Sebagai bentuk kehadiran dan keberpihakan Gubernur Bali Wayan Koster memberikan kemudahan dan keringanan untuk menyelesaikan kewajiban membayar pajak selaras dengan PP 10 /2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah. (Kelly Pabelasary)