PajakOnline.com—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) terus melakukan pembinaan industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk meraih lebel bersertifikat halal.
Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan Mahyuni menyebutkan dari ribuan industri UMKM, khususnya di bidang kuliner masih banyak yang belum mengurus sertifikat halal ini.
Pengurusan sertifikat halal di Kalsel dapat diurus di Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) MUI Kalsel, lembaga lainnya yakni LPH Balai Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Kemenperin RI di Banjarbaru dan LPH UIN Antasari Banjarmasin.”Kita terus berupaya agar para pelaku usaha kuliner mengurus itu,” sebut Mahyuni.
Mahyuni mengatakan, di instansinya sendiri memiliki fasilitator untuk membantu dan membimbing industri halal bagi UMKM dengan jumlah sebanyak 98 orang. “Fasilitator pembimbing industri halal ini terus kita tambah, sebab jumlah industri di provinsi kita sangat banyak, bahkan puluhan ribu,” ungkapnya.
Tidak hanya dari Pemprov, kata dia, ada pula pembimbing untuk produk industri halal ini yang dilakukan Kementerian Agama Provinsi Kalsel. “Kalau dari kementerian agama ini di pesantren juga di perguruan tingginya,” kata dia.
Dengan bersinergi dan kolaborasi lintas lembaga ini, Mahyuni berharap semakin meningkat usaha kuliner di provinsi Kalsel yang mendapatkan lebel halal secara resmi.
“Saat ini dari data yang kami terima baru sekitar 3.500 industri kuliner makanan dan minuman yang sudah mengurus sertifikat halal,” ucapnya.
Dia menyampaikan memang pengurusan mendapatkan sertifikat halal ini ada biaya yang cukup besar, sehingga Pemprov Kalsel juga memiliki program untuk bantuan tersebut.
“Ada juga dari BUMN, banyak yang memiliki program untuk membantu UMKM mendapatkan sertifikat halal ini,” pungkasnya. (Azzahra Choirrun Nissa)