PajakOnline.com—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Jawa Tengah, mengimbau warganya untuk memanfaatkan program pemutihan denda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2023, program tersebut berlangsung hingga 30 September 2023 mendatang.
“Dengan memanfaatkan masa pemutihan PBB ini, masyarakat akan dibebaskan dari denda atas tunggakan pembayaran periode sebelumnya,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah I Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas Adi Prasetyo di Purwokerto, Banyumas, dikutip hari ini.
Adi mengatakan, tetapi jika sampai batas akhir masa pemutihan tidak melakukan pembayaran, denda atas tunggakan PPB tersebut akan muncul lagi.
Dengan adanya pemutihan tersebut, lanjut Adi, pihaknya menargetkan realisasi perolehan PBB 2023 mencapai Rp90 miliar. Sementara terkait jumlah piutang atau tunggakan PBB di Banyumas, saat ini tercatat mencapai Rp107 miliar.
“Terkait dengan tunggakan tersebut, dalam dua tahun ini kami melakukan penelitian terhadap objek-objek pajak yang diketahui menunggak,” katanya.
Menurutnya, penelitian tersebut dilakukan guna mengetahui apakah tunggakan tersebut terjadi karena ketetapan yang keliru atau tidak, sehingga nantinya bisa dihapus.
Ia menyampaikan jika lahan tersebut merupakan tanah lapangan namun ditetapkan PBB-nya berarti ada kekeliruan, karena seharusnya tidak perlu membayar pajak. Maka tanah tersebut tidak menjadi tunggakan.
“Hal-hal seperti itu bisa dihapus. Demikian pula jika tanah tersebut sudah menjadi fasilitas umum seperti dibangun masjid dan sebagainya, itu tidak perlu membayar pajak,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya melakukan penelitian terhadap tanah-tanah yang sebenarnya tidak perlu membayar PBB untuk diusulkan agar dilakukan penghapusan piutang. (Azzahra Choirrun Nissa)