TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemutihan Denda PBB hingga September 2023 di Banyumas

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Jawa Tengah, mengimbau warganya untuk memanfaatkan program pemutihan denda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2023, program tersebut berlangsung hingga 30 September 2023 mendatang.

"Dengan memanfaatkan masa pemutihan PBB ini, masyarakat akan dibebaskan dari denda atas tunggakan pembayaran periode sebelumnya," kata Kepala Bidang Pajak Daerah I Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas Adi Prasetyo di Purwokerto, Banyumas, dikutip hari ini.

Adi mengatakan, tetapi jika sampai batas akhir masa pemutihan tidak melakukan pembayaran, denda atas tunggakan PPB tersebut akan muncul lagi.

Dengan adanya pemutihan tersebut, lanjut Adi, pihaknya menargetkan realisasi perolehan PBB 2023 mencapai Rp90 miliar. Sementara terkait jumlah piutang atau tunggakan PBB di Banyumas, saat ini tercatat mencapai Rp107 miliar.

"Terkait dengan tunggakan tersebut, dalam dua tahun ini kami melakukan penelitian terhadap objek-objek pajak yang diketahui menunggak," katanya.

Menurutnya, penelitian tersebut dilakukan guna mengetahui apakah tunggakan tersebut terjadi karena ketetapan yang keliru atau tidak, sehingga nantinya bisa dihapus.

Ia menyampaikan jika lahan tersebut merupakan tanah lapangan namun ditetapkan PBB-nya berarti ada kekeliruan, karena seharusnya tidak perlu membayar pajak. Maka tanah tersebut tidak menjadi tunggakan.

"Hal-hal seperti itu bisa dihapus. Demikian pula jika tanah tersebut sudah menjadi fasilitas umum seperti dibangun masjid dan sebagainya, itu tidak perlu membayar pajak," ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya melakukan penelitian terhadap tanah-tanah yang sebenarnya tidak perlu membayar PBB untuk diusulkan agar dilakukan penghapusan piutang. (Azzahra Choirrun Nissa)