Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
Apa yang dimaksud dengan Penanggung PBB?
Penanggung PBB adalah orang atau badan yang :
-
Mempunyai hak atas bumi/tanah, dan/atau;
-
Memperoleh manfaat atas bumi/tanah dan/atau;
-
Memiliki, menguasai atas bangunan, dan/atau;
-
Memperoleh manfaat atas bangunan
Siapa yang akan menetapkan penanggung pajak apabila suatu bidang dan bangunan tidak diketahui secara jelas penanggung pajaknya ?
Apabila suatu bidang dan bangunan tidak diketahui secara jelas siapa yang akan menanggung pajaknya maka yang menetapkan adalah Direktorat Jenderal Pajak. Penetapan ini ditentukan berdasarkan bukti-bukti; Apakah ada perjanjian antara pemilik dan penyewa yang mengatur, siapa yang menanggung kewajiban pajaknya dan siapa yang secara nyata mendapat manfaat atas bidang tanah dan bangunan tersebut.