PajakOnline.com—Pencatatan merupakan proses pengumpulan dan penulisan data secara teratur yang bersumber dari dokumen tentang pemasukan, produksi, dan pengeluaran barang kena cukai, dan penerimaan, pemakaian, dan pengembalian pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya (Pasal 1 angka 1 PMK 94/2018).
Selain itu, terdapat 3 pihak yang wajib melakukan pencatatan. Pertama, pengusaha pabrik skala kecil. Kedua, penyalur minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) skala kecil yang wajib memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Pengusaha pabrik skala kecil dan penyalur MMEA skala kecil merupakan orang pribadi yang tidak ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Selanjutnya, Ketiga, pengusaha tempat penjualan eceran (TPE) etil alkohol atau MMEA yang wajib memiliki izin berupa NPPBKC. Maka dari itu, bagi ketiga pihak ini wajib membuat pencatatan secara lengkap dan benar berdasarkan pada bukti transaksi.
Sementara itu, dalam proses pencatatan tersebut harus mencerminkan sejumlah unsur berikut:
1. Pengusaha Pabrik Skala Kecil Pengusaha pabrik skala kecil wajib melakukan pencatatan atas pemasukan, produksi, dan pengeluaran barang kena cukai (BKC), serta BKC yang musnah atau rusak.
Lalu, bagi pengusaha pabrik skala kecil BKC yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai juga diwajibkan untuk melakukan pencatatan atas penerimaan, pemakaian dan pengembalian pita cukainya.
2. Penyalur MMEA skala kecil wajib melakukan pencatatan atas pemasukan dan pengeluaran BKC.
3. Pengusaha TPE etil alkohol atau MMEA wajib melakukan pencatatan atas pemasukan dan pengeluaran barang kena cukai.
Pencatatan tersebut dapat dilakukan secara manual, dengan bantuan komputer, atau otomasi. Selain itu, pencatatan itu wajib dilakukan sesuai dengan contoh format yang ditetapkan dalam PMK 94/2018. Berdasarkan PMK 94/2018, terdapat beragam jenis contoh pencatatan.
Misalnya, pengusaha pabrik skala kecil wajib mencatat BKC hasil tembakau dalam proses produksi pada catatan sediaan produksi hasil tembakau atau biasa disebut CSCK-1. Selain CSCK-1, terdapat CSCK-2 yang merupakan catatan sediaan hasil tembakau yang dikembalikan dari peredaran dan produk rusak yang telah dilekati pita cukai.
Selanjutnya, CSCK-3 yang merupakan catatan sediaan pita cukai. Lalu, CSCK-4 yang merupakan catatan sediaan etil alkohol. Kemudian, CSCK-5 yang merupakan catatan sediaan MMEA, dan CSCK-6 yang merupakan catatan sediaan MMEA yang dikembalikan dari peredaran.
Dengan demikian, bagi pengusaha yang menyelenggarakan pencatatan tersebut wajib menyimpan buku catatan sediaan yang dimilikinya selama 10 tahun pada tempat usahanya di Indonesia. Untuk Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan di bidang cukai terdapat dalam PMK 94/2018.(Kelly Pabelasary)