PajakOnline.com—Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan pendapatan yang diperoleh daerah dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 33 Tahun 2004 menjelaskan, cakupan dari penerimaan PAD cukup luas, yaitu PAD sendiri terdiri atas hasil pajak, retribusi daerah, hingga pendapatan yang berasal dari dinas-dinas, BUMN dan PAD lain-lain yang sah, nantinya pendapatan-pendapatan asli daerah ini akan dikalkulasikan dalam bentuk ribuan rupiah setiap tahunnya.
Selain itu, Pendapatan asli daerah menjadi cerminan atas tingkat kemandirian daerah sebagai penerimaan daerah, hal tersebut menjadi indikasi atas kemampuan perusahaan dalam melaksanakan asas desentralisasi fiskal serta menunjukkan berkurangnya ketergantungan daerah terhadap pemerintah pusat.
Sementara itu, PAD memiliki tujuan untuk memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai kegiatannya dalam bentuk pelaksanaan otonomi daerah yang sesuai dengan potensi daerah sebagai bentuk perwujudan atas desentralisasi.
PAD menjadi salah satu dari tiga sumber Pendapatan Daerah, yang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2019 terkait dengan Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa pendapatan daerah dijelaskan sebagai segala hak daerah yang dapat diakui sebagai penambah atas nilai kekayaan bersih milik daerah selama periode tahun anggaran yang bersangkutan.
Ada 2 sumber pendapatan daerah selain dari PAD yaitu pendapatan transfer serta lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Pendapatan daerah ini meliputi seluruh jenis penerimaan uang yang diterima lewat Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dimana penerimaan tersebut tidak perlu dibayarkan kembali.
Untuk itu, pendapatan daerah tersebut termasuk penerimaan-penerimaan pendapatan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan serta telah diakui sebagai penambah ekuitas yang menjadi hak daerah dalam 1 tahun anggaran.
Adapun jenis pendapatan Asli Daerah terdiri atas hasil pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan Pendapatan Asli Daerah lainnya. Dari keempat sumber PAD tersebut akan bersinergi dalam menghasilkan PAD yang digunakan mampu menunjang perekonomian daerah.
1. Pajak daerah merupakan kontribusi wajib yang dilakukan oleh Wajib Pajak kepada daerah yang terutang pajak daerah baik oleh orang pribadi maupun badan yang sifatnya memaksa berdasarkan pada peraturan perundang-undangan dan juga imbalannya tidak akan didapatkan secara langsung.
Serta pajak tersebut digunakan untuk keperluan daerah bagi kemakmuran rakyat. Pajak daerah dan retribusi daerah diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009 terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
2. Retribusi daerah merupakan jenis pungutan selain pajak sebagai pembayaran atas jasa dan pemberian izin tertentu yang khusus disediakan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau hukum.
Objek retribusi daerah diatur dalam Pasal 108 UU PDRD, dimana retribusi daerah terdiri atas jasa usaha yang digolongkan sebagai retribusi jasa usaha, retribusi jasa umum yang digolongkan sebagai retribusi jasa umum, serta perizinan tertentu yang digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
Untuk itu, retribusi daerah ini menjadi salah satu iuran daerah sebagai bentuk pembayaran atas jasa maupun atas pemberian izin tertentu yang khusus diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi maupun badan.
3. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan merupakan susunan kegiatan serta tindakan yang meliputi perencanaan, pengendalian, penentuan kebutuhan, pemeliharaan, pemanfaatan, pengamanan, hingga perubahan status hukum serta penatausahaannya.
Hasil dari pengelolaan kekayaan yang dipisahkan, seperti bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah dan bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik negara.
4. PAD Lain-Lain yang Sah. Berdasarkan pada Pasal 31 ayat (4), beberapa jenis Pendapatan Asli Daerah lain yang juga sah antara lain yaitu hasil penjualan kekayaan atau barang milik daerah (BMD) yang tidak dipisahkan, hasil pemanfaatan kekayaan atau barang milik daerah (BMD) yang tidak dipisahkan, hasil dari kerja sama daerah, hasil pengelolaan dana bergulir, jasa giro, penerimaan atas tuntutan ganti kerugian Keuangan Daerah, pendapatan bunga, pendapatan denda pajak daerah.
Selanjutnya, pendapatan denda atas pelaksanaan keterlambatan pekerjaan, pendapatan denda retribusi daerah, pendapatan hasil eksekusi atas jaminan, pendapatan dari pengembalian, pendapatan dari BLUD, penerimaan keuntungan dan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, hingga penerimaan komisi maupun potongan atau bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan pengadaan barang atau jasa yang dilakukan oleh daerah, serta pendapatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Kelly Pabelasary)