TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penempatan Dana Pemerintah di Perbankan, Ringankan Beban UMKM dengan Pinjaman Modal Kerja

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan tujuan penempatan dana pemerintah di perbankan untuk mendukung langkah-langkah restrukturisasi kredit UMKM dan mendukung perbankan dan lembaga pembiayaan untuk bisa memberikan kredit modal kerja baru agar UMKM bangkit kembali.

Selain itu, mengembalikan confidence perbankan untuk menyalurkan kredit modal kerja pada UMKM. Demikian pernyataan Sri Mulyani saat menyampaikan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (18/5/2020).

Menkeu menegaskan, penempatan dana pemerintah di bank untuk membantu debitur UMKM, bukanlah untuk membantu likuiditas perbankan itu sendiri karena bantuan likuiditas perbankan ada di bawah wewenang Bank Indonesia (BI).

"Saya tekankan di sini, penempatan dana pemerintah bukanlah merupakan penyangga untuk membantu likuiditas perbankan karena itu adalah tugas Bank Indonesia. Tugas pengawasan bank, tetap ada di OJK, dan tugas penjaminan tetap dilakukan LPS. JAdi, Pemerintah tidak mengambil alih atau tugas masing-masing lembaga dilakukan sesuai dengan mandat Undang-Undang lembaga-lembaga tersebut yang kebetulan keempatnya adalah komponen KSSK," kata Menkeu.

Cara pemerintah menempatkan dana untuk restrukturisasi dan normalisasi kredit modal kerja bagi UMKM adalah pertama, OJK akan memberi persetujuan mengenai bank yang berhak menjadi atau memenuhi syarat menjadi bank peserta sesuai PP No 23/2020. Bank tersebut memiliki tingkat kesehatan dan mayoritas kepemilikan Indonesia, jumlah aset terbesar.

Kedua, bank pelaksana atau bank yang membutuhkan dukungan akan menyampaikan proposal penempatan dana kepada bank peserta. Proposal ini basisnya restrukturisasi yang dilakukan bank pelaksana terhadap kredit-kredit UMKM, jumlah dana yang dibutuhkan, tenor, serta kondisi likuiditas dan posisi kepemilikan surat berharga.

"Ini dilakukan untuk bank pelaksana mendapatkan penempatan dana pemerintah melalui bank perantara," kata Menkeu.

Ketiga, manajemen dan pemegang saham pengendali bank pelaksana akan menjamin kebenaran dan akurasi proposal penempatan dana.

Jika bank peserta juga bertindak sebagai bank pelaksana, mereka juga perlu melakukan hal yang sama.

Keempat, bank peserta sesudah melakukan penelitian proposal bank pelaksana, dapat menggunakan SPV untuk melakukan penelitian termasuk verifikasi jaminan, administrasi jaminan, penagihan dan collection dalam hal terjadi kredit macet bank pelaksana. Ini bertujuan bank agar bank peserta jika menggunakan SPV, tidak mengalami resiko langsung terkena atas kondisi bank pelaksana.

Berdasarkan penelitian proposal tersebut, baik melalui SPV dan di bank peserta, maka bank peserta melakukan pengajuan penempatan dana ke Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan akan meminta hasil asesmen OJK terhadap status kesehatan bank pelaksana dan informasi jumlah surat berharga yang belum direpo-kan dan kebutuhan dana restrukturisasi UMKM tersebut.

Selanjutnya, Kemenkeu akan menempatkan dana di bank peserta berdasarkan asesmen OJK dan proposal yang disampaikan bank peserta kepada pemerintah sesuai persyaratan PP 23/2020 pasal 11 ayat 4.

Peserta atau SPV yang ditunjuk melakukan penyaluran dana kepada bank pelaksana yang memerlukan dukungan dana restrukturisasi.

Bank pelaksana menggunakan dana untuk menunjang restrukturisasi kredit dan modal kerja bagi UMKM.

LPS menjamin dana pemerintah yang ditempatkan di bank peserta. Potensi kerugian dana negara apabila dana hilang, menjadi tidak ada karena dijamin LPS.

Dalam hal bank pelaksana tidak bisa memenuhi kewajiban pada saat jatuh tempo, maka Bank Indonesia dapat mendebit rekening giro bank pelaksana untuk pembayaran kembali kepada bank peserta. BPKP, OJK dan LPS akan melakukan pengawasan di bank peserta dan pelaksana.