Rabu, 14 April 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Penempatan Dana Pemerintah di Perbankan, Ringankan Beban UMKM dengan Pinjaman Modal Kerja

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
23/05/2020
in Berita, Business, Headlines
0
Bantuan untuk Sektor Informal dan UMKM Harus Diprioritaskan

Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Sumber Foto: pasardana.id

1.1k
Dibagikan
1.4k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan tujuan penempatan dana pemerintah di perbankan untuk mendukung langkah-langkah restrukturisasi kredit UMKM dan mendukung perbankan dan lembaga pembiayaan untuk bisa memberikan kredit modal kerja baru agar UMKM bangkit kembali.

Selain itu, mengembalikan confidence perbankan untuk menyalurkan kredit modal kerja pada UMKM. Demikian pernyataan Sri Mulyani saat menyampaikan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (18/5/2020).

Menkeu menegaskan, penempatan dana pemerintah di bank untuk membantu debitur UMKM, bukanlah untuk membantu likuiditas perbankan itu sendiri karena bantuan likuiditas perbankan ada di bawah wewenang Bank Indonesia (BI).

Baca Juga:

Uji Kepatuhan Wajib Pajak Dilakukan dengan Banyak Data

Sengketa Pajak, Putusan Pengadilan Jadi Bahan Perbaikan Regulasi

Menkeu Sri Mulyani: Pencegahan Korupsi Jangan Jadi Slogan

PBB Dukung Pemajakan Orang Kaya yang Untung dari Pandemi

Insentif Pajak Dorong Orang-orang Kaya Belanjakan Uangnya

“Saya tekankan di sini, penempatan dana pemerintah bukanlah merupakan penyangga untuk membantu likuiditas perbankan karena itu adalah tugas Bank Indonesia. Tugas pengawasan bank, tetap ada di OJK, dan tugas penjaminan tetap dilakukan LPS. JAdi, Pemerintah tidak mengambil alih atau tugas masing-masing lembaga dilakukan sesuai dengan mandat Undang-Undang lembaga-lembaga tersebut yang kebetulan keempatnya adalah komponen KSSK,” kata Menkeu.

Cara pemerintah menempatkan dana untuk restrukturisasi dan normalisasi kredit modal kerja bagi UMKM adalah pertama, OJK akan memberi persetujuan mengenai bank yang berhak menjadi atau memenuhi syarat menjadi bank peserta sesuai PP No 23/2020. Bank tersebut memiliki tingkat kesehatan dan mayoritas kepemilikan Indonesia, jumlah aset terbesar.

Kedua, bank pelaksana atau bank yang membutuhkan dukungan akan menyampaikan proposal penempatan dana kepada bank peserta. Proposal ini basisnya restrukturisasi yang dilakukan bank pelaksana terhadap kredit-kredit UMKM, jumlah dana yang dibutuhkan, tenor, serta kondisi likuiditas dan posisi kepemilikan surat berharga.

“Ini dilakukan untuk bank pelaksana mendapatkan penempatan dana pemerintah melalui bank perantara,” kata Menkeu.

Ketiga, manajemen dan pemegang saham pengendali bank pelaksana akan menjamin kebenaran dan akurasi proposal penempatan dana.

Jika bank peserta juga bertindak sebagai bank pelaksana, mereka juga perlu melakukan hal yang sama.

Keempat, bank peserta sesudah melakukan penelitian proposal bank pelaksana, dapat menggunakan SPV untuk melakukan penelitian termasuk verifikasi jaminan, administrasi jaminan, penagihan dan collection dalam hal terjadi kredit macet bank pelaksana. Ini bertujuan bank agar bank peserta jika menggunakan SPV, tidak mengalami resiko langsung terkena atas kondisi bank pelaksana.

Berdasarkan penelitian proposal tersebut, baik melalui SPV dan di bank peserta, maka bank peserta melakukan pengajuan penempatan dana ke Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan akan meminta hasil asesmen OJK terhadap status kesehatan bank pelaksana dan informasi jumlah surat berharga yang belum direpo-kan dan kebutuhan dana restrukturisasi UMKM tersebut.

Selanjutnya, Kemenkeu akan menempatkan dana di bank peserta berdasarkan asesmen OJK dan proposal yang disampaikan bank peserta kepada pemerintah sesuai persyaratan PP 23/2020 pasal 11 ayat 4.

Peserta atau SPV yang ditunjuk melakukan penyaluran dana kepada bank pelaksana yang memerlukan dukungan dana restrukturisasi.

Bank pelaksana menggunakan dana untuk menunjang restrukturisasi kredit dan modal kerja bagi UMKM.

LPS menjamin dana pemerintah yang ditempatkan di bank peserta. Potensi kerugian dana negara apabila dana hilang, menjadi tidak ada karena dijamin LPS.

Dalam hal bank pelaksana tidak bisa memenuhi kewajiban pada saat jatuh tempo, maka Bank Indonesia dapat mendebit rekening giro bank pelaksana untuk pembayaran kembali kepada bank peserta. BPKP, OJK dan LPS akan melakukan pengawasan di bank peserta dan pelaksana.

Tags: Konsultan PajakOnlinePajakOnline Consulting GroupPajakOnline Tax Payer CommunityPajakOnline.comUMKM
Bagikan448Tweet280Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Insentif Pajak Dinilai Kurang Akomodatif ke Dunia Usaha

Berita selanjutnya

Pemerintah Jamin Kredit Modal Kerja yang Diberikan Perbankan untuk UMKM

Baca Berita

Ini Rincian Fasilitas Pajak untuk Penanganan Wabah Corona

Uji Kepatuhan Wajib Pajak Dilakukan dengan Banyak Data

oleh Redaksi PajakOnline
14/04/2021
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan pengawasan terhadap wajib pajak....

PSBB Jakarta, Sidang Pengadilan Pajak Ditunda

Sengketa Pajak, Putusan Pengadilan Jadi Bahan Perbaikan Regulasi

oleh Redaksi PajakOnline
14/04/2021
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan evaluasi atas putusan pengadilan...

Menkeu Sri Mulyani: Pencegahan Korupsi Jangan Jadi Slogan

Menkeu Sri Mulyani: Pencegahan Korupsi Jangan Jadi Slogan

oleh Redaksi PajakOnline
14/04/2021
0

PajakOnline.com—Pencegahan korupsi memerlukan sinergi dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk kementerian,...

PBB Dukung Pemajakan Orang Kaya yang Untung dari Pandemi

PBB Dukung Pemajakan Orang Kaya yang Untung dari Pandemi

oleh Redaksi PajakOnline
14/04/2021
0

PajakOnline.com—Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres menyerukan kepada...

PNBP Per Maret Capai 10,52 Persen dari Target APBN 2020

Insentif Pajak Dorong Orang-orang Kaya Belanjakan Uangnya

oleh Redaksi PajakOnline
14/04/2021
0

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengharapkan insentif...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Pemerintah Jamin Kredit Modal Kerja yang Diberikan Perbankan untuk UMKM

Pemerintah Jamin Kredit Modal Kerja yang Diberikan Perbankan untuk UMKM

Silakan untuk komentar

Cek Kurs Pajak Up-Date!

Berlaku 14 April 2021 - 20 April 2021
USD14545.00
AUD11111.80
GBP20045.34
SGD10847.19
EURO17268.41
Sumber : 22/KM.10/2021

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

    Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT, Paling Lambat Akhir Maret 2021

    37755 dibagikan
    Bagikan 15102 Tweet 9439
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    22629 dibagikan
    Bagikan 9052 Tweet 5657
  • Prof Dr Wisnu Gardjito: Kelapa Akselerator Kesejahteraan Rakyat

    18431 dibagikan
    Bagikan 7372 Tweet 4608
  • Abdul Koni: Insentif Pajak Masih Dibutuhkan

    14787 dibagikan
    Bagikan 5915 Tweet 3697
  • Rotasi Jabatan DJP, Hestu Yoga Saksama Kini Direktur Peraturan Perpajakan I

    12183 dibagikan
    Bagikan 4873 Tweet 3046

Tax Treaty

Tax Treaty antara Indonesia - Ukraine

Berlaku : 1 Januari 1999

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Ukraine For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income And On Capital

Tax Treaty antara Indonesia - Czech

Berlaku : 1 Januari 1997

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Czech Republic For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Load More

Alamat Kantor Pajak

KPP Pratama Jakarta Pulogadung

Jalan Pramuka Kav. 31, Jakarta Timur. Telp : 021-8580021,8583319

KPP Pratama Blitar

Jalan Kenari no. 118, Blitar. Telp : 0342-816316

Load More

Terbaru

  • Uji Kepatuhan Wajib Pajak Dilakukan dengan Banyak Data
  • Sengketa Pajak, Putusan Pengadilan Jadi Bahan Perbaikan Regulasi
  • Menkeu Sri Mulyani: Pencegahan Korupsi Jangan Jadi Slogan
  • PBB Dukung Pemajakan Orang Kaya yang Untung dari Pandemi
  • Insentif Pajak Dorong Orang-orang Kaya Belanjakan Uangnya

Peraturan Pajak

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang
Headlines

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021

2 bulan detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Bela Negara dengan Membayar Pajak
Headlines

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

13/04/2021
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In