PajakOnline.com—WNA atau warga negara asing yang bekerja di Indonesia juga memiliki kewajiban membayar pajak penghasilan. Mereka yang memenuhi ketentuan sebagai wajib pajak, harus membayar dan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) yang diperolehnya.
Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), WNA yang dikategorikan sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) adalah orang pribadi yang memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. Memiliki niat tinggal di Indonesia
2. Tinggal lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan
3. Bertempat tinggal di Indonesia
Untuk WNA Orang Pribadi (OP) yang sudah menjadi SPDN, kewajiban perpajakan mengacu pada peraturan perpajakan di Indonesia tentang Pajak Penghasilan (PPh) OP. Antara lain:
1. Melaporkan SPT Tahunan PPh OP
2. Melakukan pembayaran pajak
Bagi SPDN OP yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya juga wajib menyampaikan SPT Tahunan selambat-lambatnya saat meninggalkan Indonesia.
Cara Lapor SPT Online Warga Negara Asing
WNA yang bekerja di Indonesia dapat lapor SPT online melalui laman DJP Online atau melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP).
Namun, sebelum melaporkan SPT Online, WNA tersebut sudah harus memiliki NPWP dan juga EFIN.
1. Mendaftarkan NPWP bagi WNA secara online
- Syarat mendaftar NPWP bagi WNA adalah memiliki Paspor dan KITAS/KITAP. Apabila pekerjaan WNA adalah pekerjaan bebas/usaha sendiri, maka diperlukan juga dokumen izin kegiatan usaha atau surat keterangan tempat kegiatan usaha/pekerjaan bebas tersebut dari pejabat pemerintah daerah
- Membuat akun di website Ereg pajak (https://ereg.pajak.go.id)
- Cek email Anda dan klik tautan aktivasi yang dikirimkan untuk aktivasi akun Ereg Anda
- Mengisi data pada formulir Ereg dengan benar dan lengkap
- Melengkapi dokumen persyaratan
- Melakukan verifikasi dengan cara menyalin token yang dikirimkan ke email yang terdaftar
- Mengirimkan berkas elektronik tersebut secara online pada aplikasi
Setelah berkas permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) disetujui, maka kartu NPWP pribadi Anda akan dikirim ke alamat yang Anda daftarkan.
2. Mendaftarkan EFIN bagi WNA
– Download Formulir pendaftarn EFIN di laman DJP
– Isi formulir EFIN tersebut di atas
– Lengkapi dokumen berikut: KITAS (asli serta fotokopi) untuk WNA, NPWP (asli serta fotokopi)
– Bawa lampiran Formulir EFIN beserta dokumen pelengkap ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat
Aktivasi EFIN
Setelah mendapatkan nomor EFIN, Anda harus mengaktivasinya pada laman https://djponline.pajak.go.id/resendlink, kemudian lakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Isi data NPWP
- Isi data EFIN
- Isi Kode Keamanan yang tertera
- Klik ‘Submit’
- Anda akan menerima email konfirmasi yang dikirimkan oleh sistem secara otomatis yang berisi password sementara
- Klik tautan konfirmasi pada email Anda, serta password sesuai keinginan
- Aktivasi EFIN maksimal dilakukan 30 hari setelah mendapatkan nomor EFIN
4. Cara Lapor SPT Online Warga Negara Asing Melalui E-Filing
Setelah EFIN Anda aktif, Anda dapat menggunakan layanan lapor SPT Online.
Cara lapor SPT Tahunan pribadi online adalah sebagai berikut:
- Buka laman situs DJP Online
- Isi nomor NPWP
- Masukkan password yang sudah Anda saat aktivasi EFIN
- Masukkan Kode Keamanan yang tertera
- Klik Login
- Isi formulir E-Filing dan ikuti petunjuk pengisian untuk melaporkan SPT Tahunan Anda
- Pada akhir sesi lakukan verifikasi dan pengiriman bekas elektronik. (Wiasti Meurani)