PajakOnline.com— Dalam Pasal 11 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 32/PJ/2011, Resale Price Method (RPM) merupakan metode penentuan harga transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi suatu produk yang dilakukan antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan harga jual kembali produk tersebut setelah dikurangi laba kotor wajar, yang mencerminkan fungsi, aset dan risiko, atas penjualan kembali produk tersebut kepada pihak independen.
Secara umum, metode ini digunakan pada transaksi dimana produk yang telah dibeli dari pihak yang memiliki hubungan istimewa dijual kembali kepada pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa. Kondisi yang tepat dalam menerapkan resale price method antara lain adalah:
1. Tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi antara Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antara Wajib Pajak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan hasil analisis fungsi, meskipun barang atau jasa yang diperjualbelikan berbeda.
2. Pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilai tambah yang signifikan atas barang atau jasa yang diperjualbelikan.
Selain itu, hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Penerapan Resale Price Method adalah:
– Memerhatikan Karakteristik Produk
Perbedaan produk dapat ditoleransi dalam metode ini, produk tetap harus dibandingkan. Dalam kondisi transaksi dengan proses/aktivitas yang sifatnya unik atau berakibat pada meningkatnya nilai produk (unique or valuable intangible), produk dengan tingkat komparabilitas lebih tinggi akan memberikan hasil yang lebih baik. Jika penyesuaian atas produk tidak dapat dilakukan, namun karakteristik lainnya sebanding, untuk itu metode resale price dinilai lebih andal dibandingkan dengan metode CUP.
– Penambahan Nilai Pada Produk
Resale price margin lebih mudah ditentukan apabila reseller tidak menambahkan nilai yang substansial pada produk. Jika reseller melakukan perubahan yang material pada produk, seperti penambahan atau penyatuan komponen tertentu untuk menjadi finished good, maka harga wajar akan sulit ditentukan dengan metode resale price.
– Aktivitas yang Dilakukan Distributor/Reseller
Aktivitas yang dilakukan oleh distributor atau reseller harus diperhatikan dalam penerapan metode resale price. Misalnya, apakah distributor hanya berperan sebagai forwarding agent, atau menanggung risiko kepemilikan barang, dan kegiatan lainnya. Aktivitas yang semakin kompleks dan risiko yang semakin besar dapat berdampak pada resale price margin yang lebih tinggi. Sebaliknya, fungsi atau aktivitas yang sederhana berdampak pada margin yang lebih rendah.
– Hak Eksklusif Penjualan Barang
Value dari hak eksklusif ini akan bergantung pada cakupan geografis atau tingkat kompetisi dengan produk substitusi. Hak eksklusif atas penjualan suatu barang dapat mendorong reseller untuk meningkatkan usahanya untuk menjual produk. Di sisi lain, hak tersebut juga dapat memberikan ‘monopoli’ sehingga reseller dapat memperoleh keuntungan dengan usaha yang minimum.
– Praktik Akuntansi
Jika terdapat perbedaan pencatatan akuntansi antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Penyesuaian perlu dilakukan untuk memastikan apakah resale price margin dihitung berdasarkan biaya yang sama. Misalnya, biaya penelitian dan pengembangan mungkin dicatat sebagai operating expense atau cost of sale. Perbedaan pencatatan tersebut dapat berdampak pada perbedaan gross margin sehingga perlu dilakukan penyesuaian.(Kelly Pabelasary)