PajakOnline.com—Kepala Kantor Wilayah (Kakannwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat Farid Bachtiar mengungkapkan, penerimaan pajak mencapai Rp15,09 triliun hingga 31 Maret 2024 atau 23,27% dari target APBN 2024 dengan mencatatkan pertumbuhan sebesar 3,5% (yoy).
Berdasarkan jenis pajaknya, mayoritas jenis pajak utama tumbuh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya dengan realisasi sejumlah jenis pajak terbesar menunjukkan pertumbuhan positif, di antaranya: PPh Pasal 21 sebesar 16,4% (yoy), PPh Pasal 25/29 Badan sebesar 20% (yoy), dan PPh Pasal 22 Impor sebesar 15% (yoy).
Dari sisi sektoral, mayoritas sektor usaha dominan tumbuh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya, di antaranya: Perdagangan sebesar 4,4% (yoy), Konstruksi & Real Estat sebesar 25,5% (yoy), dan Sektor Lainnya sebesar 9,7% (yoy). Dari sisi subsektor, mayoritas subsektor usaha dominan tumbuh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya, di antaranya:
Perdagangan Besar sebesar 2,4% (yoy), Perdagangan Eceran sebesar 3,8% (yoy), dan Pegawai Swasta sebesar 8,9% (yoy).
Sedangkan dari sisi kepatuhan, sampai 31 Maret 2024, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang telah diterima di Jakarta Barat sebanyak 331.704 SPT, tumbuh sebesar
2,61% dibandingkan tahun sebelumnya.
Menghadapi 2024 ini, Farid Bachtiar mengerahkan seluruh pegawai untuk bekerja optimal dengan menerapkan “Value Added Triangle” atau “Segitiga Nilai Tambah”, yaitu
revenue (penerimaan), information (informasi), dan knowledge (pengetahuan).
Setiap pegawai di Kanwil dJP Jakarta Barat dalam bekerja harus berorientasi pada mengumpulkan penerimaan, menambah data dan informasi, serta menambah pengetahuan yang dimiliki.