PajakOnline.com—Penerimaan pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp21,61 Triliun atau 21.11% dari target dan mengalami kenaikan sebesar 3,35% (year on year) dari tahun sebelumnya.
Penerimaan neto tumbuh tipis pada angka 3% karena kenaikan signifikan pada sektor-sektor kontributor utama yaitu: Administrasi Pemerintahan, Jasa Keuangan, Informasi dan Komunikasi, dan Sektor Lainnya dimoderasi oleh penurunan sektor Perdagangan, Pertambangan, dan Industri Pengolahan. Pelemahan aktivitas industri dan perdagangan berimbas melemahnya penerimaan PPN, namun dapat di-offset dengan kenaikan realisasi Pajak Penghasilan terutama PPh 21.
Kegiatan pengamanan penerimaan pajak di Kanwil DJP Jakarta Pusat dilakukan dengan beberapa fokus kegiatan yaitu: Intensifikasi pengawasan kepatuhan material wajib pajak berdasarkan risiko dan sektor prioritas, terutama yang terkait aktivitas perdagangan, pertambangan, industri dan jasa.
Kemudian, Mitigasi dan manajemen restitusi yang memadai, termasuk melalui peningkatan kuantitas dan kualitas pengawasan dan pemeriksaan terkait kegiatan ekspor impor.
Selanjutnya terus dilakukan, Pengawasan wajib pajak berbasis kewilayahan terutama pada sentra bisnis atau usaha.