PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara menyampaikan realisasi penerimaan pajak mencapai Rp8,35 triliun hingga 29 Februari 2024 atau 14,45 persen dari target sebesar Rp57,81 triliun. Terdapat empat sektor dominan penyumbang kinerja penerimaan pajak tersebut, yakni perdagangan, industri pengolahan, sektor transportasi dan pergudangan, serta konstruksi.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Wansepta Nirwanda menjelaskan, realisasi penerimaan Kanwil DJP Jakarta Utara yang berkontribusi dominan berasal dari sektor perdagangan sebesar Rp2,18 triliun (berkontribusi 55,67 persen), sektor industri pengolahan Rp511,91 miliar (13,63 persen), sektor transportasi dan pergudangan Rp427,94 miliar (10,89 persen), dan sektor konstruksi Rp208,14 miliar (5,30 persen).
“Kemudian, pencapaian penerimaan Kanwil DJP Jakut tersebut dikontribusikan dari beberapa jenis pajak, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas sebesar Rp3,46 triliun atau 13,87 persen dari target, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp4,88 triliun atau 14,89 dari target, Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 1,23 miliar atau 120,68 persen dari target, serta pajak lainnya Rp5,64 miliar atau 13,9 persen dari target,” kata Wansepta kepada PajakOnline, hari ini Rabu (27/3/2024).
Secara akumulatif, penerimaan pajak regional DKI Jakarta termoderasi sebesar 12,12 persen dengan capaian sebesar Rp 179,85 triliun hingga 29 Februari tahun 2024. Penerimaan tersebut berasal dari delapan Kanwil DJP, yakni Kanwil DJP Jakarta Khusus, Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kanwil DJP Jakarta Barat, Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Kanwil DJP Jakarta Timur, Kanwil DJP Jakut, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.
Forum Assets Liabilities Committee (ALCo) Regional DKI Jakarta melaporkan, kinerja penerimaan pajak sebesar Rp179,85 triliun berasal dari beberapa jenis pajak. Pertama, PPh nonmigas sebesar Rp98,10 triliun yang mengalami pertumbuhan positif 1,40 persen melalui kontribusi signifikan dari penerimaan PPh Pasal 25 badan.
Kedua, penerimaan PBB tumbuh positif sebesar 633,43 persen disebabkan mulai masuknya pembayaran PBB migas dengan nilai cukup signifikan pada Maret 2024. Ketiga, penerimaan PPN sebesar Rp70,19 triliun mengalami penurunan 20,69 persen yang disebabkan adanya penurunan nilai impor dan kegiatan Wajib Pajak pada sektor pengolahan dan perdagangan.