TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakarta Utara Capai Rp8,35 Triliun hingga Akhir Februari 2024

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara menyampaikan realisasi penerimaan pajak mencapai Rp8,35 triliun hingga 29 Februari 2024 atau 14,45 persen dari target sebesar Rp57,81 triliun. Terdapat empat sektor dominan penyumbang kinerja penerimaan pajak tersebut, yakni perdagangan, industri pengolahan, sektor transportasi dan pergudangan, serta konstruksi.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Wansepta Nirwanda menjelaskan, realisasi penerimaan Kanwil DJP Jakarta Utara yang berkontribusi dominan berasal dari sektor perdagangan sebesar Rp2,18 triliun (berkontribusi 55,67 persen), sektor industri pengolahan Rp511,91 miliar (13,63 persen), sektor transportasi dan pergudangan Rp427,94 miliar (10,89 persen), dan sektor konstruksi Rp208,14 miliar (5,30 persen).

“Kemudian, pencapaian penerimaan Kanwil DJP Jakut tersebut dikontribusikan dari beberapa jenis pajak, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas sebesar Rp3,46 triliun atau 13,87 persen dari target, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp4,88 triliun atau 14,89 dari target, Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 1,23 miliar atau 120,68 persen dari target, serta pajak lainnya Rp5,64 miliar atau 13,9 persen dari target,” kata Wansepta kepada PajakOnline, hari ini Rabu (27/3/2024).

Secara akumulatif, penerimaan pajak regional DKI Jakarta termoderasi sebesar 12,12 persen dengan capaian sebesar Rp 179,85 triliun hingga 29 Februari tahun 2024. Penerimaan tersebut berasal dari delapan Kanwil DJP, yakni Kanwil DJP Jakarta Khusus, Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kanwil DJP Jakarta Barat, Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Kanwil DJP Jakarta Timur, Kanwil DJP Jakut, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.

Forum Assets Liabilities Committee (ALCo) Regional DKI Jakarta melaporkan, kinerja penerimaan pajak sebesar Rp179,85 triliun berasal dari beberapa jenis pajak. Pertama, PPh nonmigas sebesar Rp98,10 triliun yang mengalami pertumbuhan positif 1,40 persen melalui kontribusi signifikan dari penerimaan PPh Pasal 25 badan.

Kedua, penerimaan PBB tumbuh positif sebesar 633,43 persen disebabkan mulai masuknya pembayaran PBB migas dengan nilai cukup signifikan pada Maret 2024. Ketiga, penerimaan PPN sebesar Rp70,19 triliun mengalami penurunan 20,69 persen yang disebabkan adanya penurunan nilai impor dan kegiatan Wajib Pajak pada sektor pengolahan dan perdagangan.